33
tangkapan layar patwal. (Istimewa)
12:08
27 Januari 2025
Konvoi Pejabat Ganggu Ketertiban Umum, Haruskah Pengguna Jalan Beri Prioritas?
- Sudah bukan rahasia lagi kalau konvoi atau iring-iringan pejabat di Indonesia, di banyak daerah terutama di perkotaan, selalu mengganggu ketertiban umum. Pengguna jalan lain yang notabene juga merupakan pembayar pajak, dipaksa untuk minggir dan memberikan prioritas pada kendaraan patroli dan pengawalan pejabat. Padahal yang dikawal bukan Presiden atau Wakil Presiden. Masyarakat pengguna jalan umum yang terganggu akibat konvoi iring-iringan mobil pejabat diminta untuk tidak minggir dan memberi prioritas. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat transportasi Djoko Setijowarno dari Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Pusat. "Jalan umum milik bersama. Kecuali dalam Pasal 134. Di era Presiden SBY, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat pengawalan (prioritas di jalan umum)," ucap Djoko kepada JawaPos.com. Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial. Masyarakat juga perlu tahu kalau pengguna jalan yang memperoleh hak utama telah diatur dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: - Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas - Ambulans yang mengangkut orang sakit - Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas - Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. - Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. - Iring-iringan pengantar jenazah - Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 135 dalam Undang-undang yang sama, menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Ada juga sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat *dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 287 ayat 4). Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggkan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu. "Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Djoko. Djoko menegaskan, peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #konvoi #pejabat #ganggu #ketertiban #umum #haruskah #pengguna #jalan #beri #prioritas