Penangkapan Paulus Tannos Bisa Buat Koruptor Pikir Ulang Sembunyi di Singapura
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
11:38
27 Januari 2025

Penangkapan Paulus Tannos Bisa Buat Koruptor Pikir Ulang Sembunyi di Singapura

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, penangkapan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura akan membuat koruptor berpikir ulang untuk bersembunyi di negara tersebut.

Sebab, kata dia, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian ekstradisi.

"Sehingga koruptor tentu akan berpikir ulang lagi untuk bersembunyi ke Singapura, karena Singapura sudah tegas ya dan berkomitmen terkait dengan ekstradisi yang telah ditandatangani dengan Indonesia pada tahun 2022 yang lalu," kata Yudi dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1/2025).

Yudi mengatakan, penangkapan Paulus Tannos adalah bentuk keseriusan Pimpinan KPK untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang belum dapat dituntaskan pimpinan terdahulu.

"Ya kita harap mereka juga mempunyai kontribusi dan prestasi dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Meski demikian, Yudi juga mengatakan, kondisi tersebut dapat membuat koruptor mencari negara-negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

"Sehingga, kemudian, di situ, perlu bagi pemerintah untuk segera merealisasikan negara-negara mana yang potensial dijadikan pelarian bagi para koruptor," ujarnya.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Namun, Paulus Tannos tidak bisa serta-merta langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan sementara Paulus Tannos di Singapura sesuai dengan perjanjian dengan Otoritas Singapura.

"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Tessa mengatakan, KPK mengajukan permohonan penahanan sementara dengan melampirkan kelengkapan persyaratan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Lalu, Divhubinter bersurat kepada Interpol Singapura untuk dilanjutkan ke Singapore Police Force (SPF).

SPF kemudian menghubungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

CPIB Singapura menangani kasus ini karena perkara yang ditangani menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.

"Kemudian Divhubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia, yang mana permintaan tersebut dilanjutkan ke CPIB," ujarnya.

Selanjutnya, Kejaksaan Indonesia di Singapura kemudian berkoordinasi dengan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura.

"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa, dan pengadilan (Singapura)," tutur Tessa.

Setelah syarat terpenuhi, Tannos ditahan sementara di Singapura.

Penahanan ini berlaku sampai adanya putusan pengadilan.

"Sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus Tannos," ucap dia.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #penangkapan #paulus #tannos #bisa #buat #koruptor #pikir #ulang #sembunyi #singapura

KOMENTAR