Dampak Poligami, Pengaruhi Kehidupan Sosial dan Pergaulan Anak
Fenomena poligami, bukan hanya berdampak pada istri, tapi juga pada anak-anak. Salah satunya, terkait partisipasi hubungan sosial mereka.
Menurut Psikolog klinis dari Analisa Personality Development Center (APDC), Jeanita Deli Widjaja, M. Psi, berkurangnya partisipasi sosial anak, dikarenakan usia anak-anak merupakan usia yang sering membandingkan sesuatu dengan temannya.
Biasanya, kata Jeanita, ini berlaku dari usia anak-anak sampai remaja.
"Namanya anak-anak mereka punya teman, mereka cenderung membandingkan kondisi keluarga di rumah dengan keluarga lain. Pada masa remaja itu cenderung masa challenging. dia akan membandingkan dirinya dengan orang lain," ungkapnya kepada Kompas.com. Rabu (22/1/2025).
Jeanita yang membidangi permasalahan psikologis pada anak, remaja, dewasa, dan lansia ini menyebut, poligami yang dilakukan orangtua bisa memengaruhi rasa percaya diri anak.
Jika kondisi ini dibiarkan, Ia khawatir bisa berdampak pada penurunan minat, bakat hingga akademis anak.
"Dalam konteks sosial dia bisa jadi minder di mana melihat keluarga lain ideal, sedangkan keluarganya kurang ideal," jelas Jeanita.
Ketika anak tumbuh dengan kondisi berbeda dari anak-anak lainnya, maka akan berisiko memengaruhi partisipasi sosialnya, seperti lebih menarik diri dan enggan beraktivitas di luar rumah.
Jeanita menekankan, agar anak tidak rendah diri, maka penting bagi orangtua untuk tetap memberikan cinta dan perhatian.
"Harus perhatikan apakah tangki cinta anak tetap penuh? karena kalau berkurang dari sisi perhatian, maka berdampak pada munculnya pertanyaan 'apakah saya (anak) berharga? layak dicintai? dan pantas?'," tuturnya.
Menurut Jeanita, anak-anak khususnya yang berusia 3-6 taun memiliki psikologis yang masih membutuhkan kasih sayang utuh dari orangtua.
"jika tangki cintanya penuh, maka anak akan punya kemandirian yang baik. Sebaliknya jika sering mengurung diri, kurang berbaur, maka kemungkinan ada rasa guilty," sebutnya.
Isu poligami saat ini sedang hangat dibicarakan, setelah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poligami adalah suatu keputusan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari satu. Hubungan ini diperbolehkan dalam agama dengan catatan mendapatkan izin dari istri pertama dan jaminan dapat berlaku adil.
Tag: #dampak #poligami #pengaruhi #kehidupan #sosial #pergaulan #anak