Pro Kontra Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Apa Syaratnya?
Ilustrasi pertambangan (freepik)
15:28
5 Juni 2024

Pro Kontra Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Apa Syaratnya?

Pemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hal ini kemudian menuai pro dan kontra.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pun menjelaskan keputusan tersebut. Ia menyebut tiap organisasi memiliki "sayap" yang bisa menjalankan bisnis. 

"Organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan, termasuk parpol, kan juga punya sayap bisnis. Jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya," ujar Siti ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Ormas tersebut, kata Siti, lebih baik menjalankan bisnis secara profesional ketimbang setiap hari mengajukan proposal. Menurutnya, produktif juga salah satu hak yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) menyambut baik kebijakan tersebut. Dikatakan jika hasil usaha tambang bisa meningkatkan kualitas di lingkungan PUI.

"Dari hasil usaha tambang, PUI bisa meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan di lingkungan PUI agar lebih banyak anak Indonesia mendapatkan pendidikan berkualitas," kata Sekretaris Jenderal DPP PUI H Raizal Arifin, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Raizal Arifin mengatakan sebagai ormas yang berdiri sejak 1917, PUI memanfaatkan kesempatan itu untuk memajukan ummat. Ini dilakukan agar kualitas hidup semakin meningkat.

"Baru pertama kali dalam sejarah, pemerintah memberikan hak pengelolaan tambang kepada ormas. Insya Allah akan meningkatkan kinerja dan kontribusi ormas Islam untuk memajukan Indonesia," ujar Arifin.

Berbeda dengan PUI, Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah agar menolak tawaran pemerintah. Ia pun mengungkap alasannya.

Baca Juga: Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

Menurutnya, pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan itu, banyak mudaratnya ketimbang maslahat. Din berharap Muhammadiyah tidak menjadi bagian dari masalah.

”Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Jokowk itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan bagian dari masalah,” ujar Din, Selasa (4/6/2024) mengutip laman muhammadiyah.or.id.

Selain itu, Din Syamsuddin juga menilai pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan berpotensi menjadi sumber korupsi. Ia menganggap jika izin tersebut sengaja dilakukan untuk mengambil hati.

”Wewenang pemberian IUP sebagai sumber korupsi. Namun hal demikian sangat terlambat, dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suudzon (buruk sangka) tak terhindarkan,” ucap dia.

Jokowi Tegaskan Syarat Ormas yang Diizinkan Kelola Tambang

Banyaknya kritik perihal kebijakan izin tambang bagi ormas keagamaan, Jokowi buka suara. Ia menegaskan salah satu syaratnya adalah harus badan usaha di organisasi terkait.

Jokowi mengatakan, persyaratan lain untuk izin tambang itu sangat ketat. Namun, ia tak menjelaskan lebih banyak. Ia hanya menyebut, izin diberikan kepada koperasi yang ada pada ormas.

"Yang diberikan itu (izin tambang) adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Diketahui sebelumnya, Jokowi meneken beleid Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan yang diteken pada Kamis (30/5/2024) itu, ormas agama memiliki izin tambang. Adapun kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan terletak pada Badan Usaha.

Sebagaimana dalam aturan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham mereka juga harus mayoritas dan jadi pengendali. 

Bukan hanya itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menerima IUPK dilarang bekerjasama. Tepatnya dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #kontra #ormas #keagamaan #diizinkan #kelola #tambang #syaratnya

KOMENTAR