Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
peraturan kelas rawap inap standar KRIS (freepik)
10:15
15 Mei 2024

Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)  untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Pergantian ini selambatnya hingga Juni 2025. Adapun peraturan kelas rawap inap standar (KRIS) yakni sebagai berikut.

Diketahui KRIS ini merupakan kebijakan pelayanan baru rawat inap di BPJS Kesehatan rumah sakit. Dengan diresmikannya kebijakan ini, maka semua golongan masyarakat akan memperoleh pelayanan sama tanpa dibeda-bedakan dari rumah sakit, baik secara medis maupun non medis.

Seperti yang diketahui, sebelumnya semua kelas BPJS kesehatan sama baik untuk pengobatan atau pelayanan medis. Hanya saja ada perbedaan untuk rawat inap serta fasilitas non medis lainnya untuk pengguna BJPS kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Lantas apa saja peraturan kelas rawat inap standar (KRIS)? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Peraturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Berdasarkan salinan PerPres (Peraturan Presiden) RI No 59 Th 2024, Perubahan Ketiga atas PerPres No 82 Th 2018 Jaminan Kesehatan yang ditandatangi Presiden Joko Widodo per tanggal 8 Mei 2024.

Disebutkan dalam pasal 103A dan Pasal 104 bahwa penerapan fasilitas ruang rawat inap kelas standar akan diterapkan pada semua maupun sebagian fasilitas RS. Adapun Fasilitas KRIS ini setidaknya mempunyai 12 syarat seperti berikut ini.

1. Komponen bangunannya tidak mempunyai tingkat porositas tinggi

2. Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara di ruang rawat inap biasa minimal 6 kali pergantian udara (per jam)

3. Pencahayaan ruang buatan harus sesuai kriteria standar yakni untuk penerangan 250 lux dan pencahayaan tidur 50 lux 

4. Untuk kelengkapan tempat tidur harus ada 2 kotak kontak serta nurse call di setiap tempat tidur

5. Tersedia nakas untuk setiap tempat tidur

6. Suhu ruangan 20-26 derajat celcius

7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap paling banyak 4 tempat tidur dan jarak 1,5 meter antar tempat tidur 

9. Tirai/partisi dengan rel menempel pada plafon atau menggantung

10. Tersedia kamar mandi

11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh Rumah Sakit Indonesia selambatnya Juni 2025. Demikian ulasan mengenai peraturan kelas rawat inap standar (KRIS) yang perlu diketahui usai penghapusan kelas dalam kartu BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #peraturan #kelas #rawat #inap #standar #kris #yang #gantikan #bpjs #kesehatan #kelas

KOMENTAR