ASN Bisa WFH Lebaran, Tapi Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu!
Ini Aturan ASN WFH Lebaran, Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu! (bkpsdmd.babelprov.go.id)
17:31
14 April 2024

ASN Bisa WFH Lebaran, Tapi Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu!

Libur cuti Lebaran 2024 akan berlangsung hingga tanggal 15 April 2024. Namun, ada kebijakan yang memperkenankan para ASN boleh melakukan WFH usai cuti lebaran 2024 berakhir. Lantas, apa aturan ASN WFH Lebaran? Berikut ulasannya.

Diketahui bahwa libur cuti Lebaran berlangsung selama 4 hari hari pada tanggal 8-9 April 2024 serta tanggal 12 April dan 15 April 2024. Pada hari Senin (16/4/2024), para ASN pun sudah kembali masuk kerja.

Namun Pemerintah memberikan kelonggaran bagi para ASN yang belum ingin masuk kantor pada waktu libur cuti sudah selesai. Para ASN yang belum ingin masuk kantor bisa menggantinya dengan WFH atau kerja dari rumah pada tanggal 16-17 April 2024.

Adapun aturan ASN WFH Lebaran yang diberikan Pemerintah pada tanggal 16-17 April 2024 ini dilakukan guna mengurai kemacetan dan memperlancar perjalanan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445H/ 2024.

Akan tetapi, bagi para karyawan/pegawai yang bekerja sebagai pelayanan publik tidak bisa melakukan WFH. Itu artinya, mulai tanggal 16 April 2024 para karyawan/pegawai pelayanan publik sudah masuk kantor. Hal tersebut tercantum dalam aturan Surat Edaran Menteri PANRB No 1 Tahun 2024.

Adapun contoh karyawan/petugas pelayanan publik yang 100 persen WFO mulai tanggal 16 April 2024 ini yaitu seperti petugas kesehatan, petugas penanganan bencana, petugas keamanan dan ketertiban, petugas pos, energi, logistik, serta petugas transportasi dan distribusi.

Sedangkan untuk para ASN yang diperbolehkan untuk menerapkan WFH di instansi Pemerintahan pada tanggal 16-17 April 2024 yaitu petugas kesekretariatan, petugas perumusan kebijakan, petugas keprotokolan, petugas penelitian, hingga petugas analisis.

 “Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen." Ucap Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB yang dilansir dari laman KemanPAN-RB (14/4.2024).

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari libur dan cuti  Lebaran Idul Fitri 2024 untuk para ASN sebanyak 6 hari dan ditambah libur akhir pekan 4 hari. Itu artinya, total libur ada  10 hari.

Demikian ulasan mengenai aturan ASN WFH Lebaran 2024 yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #bisa #lebaran #tapi #penuhi #syarat #terlebih #dahulu

KOMENTAR