Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam
hukum menjual daging kurban (dibuat menggunakan AI)
15:02
27 Mei 2026

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam

Menjual daging kurban hukumnya haram menurut mayoritas ulama dalam Islam. Larangan tersebut berlaku untuk hewan kurban sunnah maupun kurban wajib yang telah diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Ketentuan mengenai hukum menjual daging kurban kerap menjadi perhatian masyarakat setiap perayaan Idul Adha.

Pasalnya, masih ditemukan praktik penjualan daging, kulit, hingga kepala hewan kurban dengan berbagai alasan, mulai dari biaya operasional hingga keterbatasan pengelolaan.

Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami aturan pembagian hewan kurban agar ibadah tetap berjalan sesuai syariat.

Pemahaman tersebut penting supaya pelaksanaan kurban tidak tercampur dengan praktik yang dapat mengurangi nilai ibadahnya.

Panitia Qurban Idul Adha di Kota Makassar memotong daging yang akan dibagikan kepada warga. Pemerintah mengimbau agar daging kurban tidak dibungkus menggunakan plastik sekali pakai [Suara.com/Muhammad Yunus]Panitia Qurban Idul Adha di Kota Makassar memotong daging yang akan dibagikan kepada warga. Pemerintah mengimbau agar daging kurban tidak dibungkus menggunakan plastik sekali pakai [Suara.com/Muhammad Yunus]

Hukum Menjual Daging Kurban

Dikutip dari laman resmi Baznas RI, mayoritas ulama menyatakan bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan. Hewan yang telah diniatkan sebagai kurban dianggap memiliki tujuan ibadah sehingga tidak boleh dijadikan objek perdagangan.

Dalam pandangan fikih, seluruh bagian hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, hingga tulang tidak boleh diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan. Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pemilik kurban maupun pihak lain yang mengelola hewan kurban.

Ulama menjelaskan bahwa ibadah kurban memiliki tujuan utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi kepada sesama.

Karena itu, pembagian daging kurban harus dilakukan secara cuma-cuma kepada masyarakat, terutama fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Meski dilarang menjualnya, orang yang berkurban tetap diperbolehkan mengambil sebagian daging untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga. Hal itu termasuk bagian dari anjuran dalam pembagian daging kurban selama tidak diperjualbelikan.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa menjual bagian hewan kurban dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.

Sebab, hewan yang telah diniatkan sebagai kurban seharusnya sepenuhnya digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial, bukan untuk aktivitas ekonomi.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga mencakup kulit dan bagian lain dari hewan kurban. Dalam praktiknya, kulit hewan kurban yang tidak digunakan biasanya disedekahkan atau dimanfaatkan tanpa transaksi jual beli.

Bolehkah Panitia Kurban Menjual Daging Kurban?

Dalam pelaksanaan Idul Adha, panitia kurban sering menghadapi kendala teknis terkait pengelolaan hewan kurban. Salah satu yang paling sering terjadi ialah kesulitan mengolah kulit atau bagian tertentu dari hewan sehingga muncul keinginan untuk menjualnya.

Namun, mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa panitia tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan operasional.

Panitia hanya bertugas membantu proses penyembelihan dan distribusi, bukan mengambil manfaat ekonomi dari hewan kurban tersebut.

Jika membutuhkan biaya operasional, panitia dianjurkan meminta iuran atau dana khusus dari peserta kurban sejak awal.

Cara tersebut dinilai lebih sesuai syariat dibanding menutupi kebutuhan pelaksanaan dengan menjual bagian hewan kurban.

Dalam beberapa kondisi tertentu, ada panitia yang terpaksa menjual kulit atau bagian lain karena keterbatasan fasilitas.

Meski demikian, hasil penjualan tersebut tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi dan sebaiknya disalurkan kembali untuk kepentingan sosial atau dikembalikan kepada pihak yang berkurban.

Sejumlah lembaga keagamaan kini mulai menerapkan sistem pengelolaan kurban yang lebih tertata agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Dana operasional dipisahkan dari hewan kurban sehingga seluruh bagian hewan tetap dapat disalurkan sesuai tujuan ibadah.

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #bolehkah #menjual #daging #kurban #penjelasan #hukum #sesuai #syariat #islam

KOMENTAR