Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi salam tempel saat Lebaran. (Unsplash)
17:38
21 Maret 2026

Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Momen Hari Raya Idulfitri di Indonesia tidak hanya identik dengan ketupat dan opor ayam, tetapi juga sebuah tradisi yang sangat dinanti oleh anak-anak maupun remaja, yaitu salam tempel.

Istilah salam tempel merujuk pada pemberian sejumlah uang di dalam amplop kecil yang dibagikan oleh kerabat yang berpenghasilan kepada orang tua atau saudara yang lebih muda.

Namun bagaimana sebenarnya hukum menerima salam tempel saat Lebaran? Apakah ini termasuk praktik yang diperbolehkan atau justru mendekati sesuatu yang dilarang?

Merujuk pada penjelasan dari NU Online Jatim, berikut adalah ulasan lengkap mengenai hukum Islam balik tradisi salam tempel.

Salam Tempel dalam Islam

Secara hukum Islam, praktik memberikan atau menerima salam tempel dikategorikan sebagai Hibah.

Hibah adalah pemberian harta milik seseorang kepada orang lain secara sukarela tanpa adanya imbalan atau balasan yang diharapkan.

Umat muslim sendiri diperbolehkan untuk menerima salam tempel. Hal tersebut seperti yang dituliskan Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah.

Disebutkan bahwa seorang muslim tidak boleh menyinggung perasaan dengan menolak pemberian.

"Janganlah engkau menyinggung perasaan seorang Muslim dengan menolak pemberian (hadiah) darinya, padahal engkau mengetahui bahwa sesuatu yang sampai ke tanganmu sejatinya berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala, dan sesungguhnya orang yang menyampaikannnya kepadamu hanyalah perantara yang dikendalikan dan dipaksa (oleh Allah subhanahu wa ta’ala)." (Dar al-Hawi, 1994, hal. 140)

"Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa datang kepadanya suatu pemberian tanpa ia memintanya atau menunjukkan keinginan untuk memperolehnya, lalu ia menolaknya, sesungguhnya ia menolak pemberian Allah subhanahu wa ta’ala," (Dar al-Hawi, 1994, hal. 140)

Batasan dan Etika dalam Salam Tempel

Salam tempel sering kali menjadi "pintu masuk" atau simbol keakraban antar anggota keluarga besar yang mungkin jarang bertemu sepanjang tahun.

Pemberian ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan bentuk perhatian dan kasih sayang dari orang tua kepada yang lebih muda.

Hal ini sejalan dengan anjuran Islam untuk saling memberi hadiah agar tumbuh rasa saling mencintai (tahadu tahabbu).

Meskipun hukum asalnya diperbolehkan, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan agar tradisi ini tetap berada di jalur yang bena, yakni:

  • Keikhlasan Pemberi: Salam tempel tidak boleh diberikan atas dasar keterpaksaan atau hanya karena rasa gengsi. Pemberi harus melakukannya dengan hati yang lapang.
  • Hindari Sifat Pamer (Riya): Jangan sampai tradisi ini menjadi ajang untuk memamerkan kekayaan. Hal ini dapat merusak pahala dari hibah itu sendiri.
  • Pendidikan bagi Anak: Bagi orang tua yang anaknya menerima salam tempel, momen ini harus dijadikan sarana untuk mengedukasi anak tentang cara mengelola uang dan pentingnya rasa syukur, bukan melatih anak untuk menjadi materialistis.
  • Bukan Suap (Risywah): Pastikan pemberian ini murni karena momentum Lebaran dan kasih sayang, bukan untuk memengaruhi keputusan tertentu atau memiliki pamrih di balik pemberian tersebut.

Tradisi salam tempel saat Lebaran adalah praktik yang diperbolehkan dalam Islam sebagai bagian dari hibah dan upaya menyenangkan hati sesama.

Selama dilakukan dengan niat yang tulus untuk mempererat silaturahmi dan bukan untuk kesombongan, salam tempel dapat menjadi ladang pahala yang menambah keberkahan di hari raya.

Editor: Yasinta Rahmawati

Tag:  #tradisi #salam #tempel #saat #lebaran #bagaimana #hukumnya #dalam #islam

KOMENTAR