Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Sah dalam Islam?
Ilustrasi menikah (Pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)
08:29
27 Februari 2024

Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Sah dalam Islam?

Restu orang tua menjadi hal penting ketika seseorang akan menikah. Namun ternyata, tidak semua pasangan bisa mendapatkan restu orang tua. Lalu, apakah sah pernikahan tanpa restu orang tua dalam Islam, mengingat bagi perempuan, sang ayah seharusnya menjadi wali nikahnya?

Ternyata, dalam Islam, selama syarat dan rukun pernikahan sudah dipenuhi, maka tidak masalah menikah meski tanpa restu orang tua. Jika perempuan tak mendapat restu ayahnya, maka wali bisa digantikan dengan orang lain yang menjadi wali hakim.

“Kalau bicara halalnya pernikahan, mudah. Enggak pakai wali pun ternyata pergi dari dua marhalah dia bisa menikah. Misalnya ada seorang perempuan walinya tidak mau. Pergi ke tempat yang jauh lebih dari 84 km nikah di sana dengan wali hakim, sah kok biarpun ada bapaknya,” ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, empat tahun lalu.

Namun, meski sah secara agama, menurut Buya Yahya, menikah tanpa restu orang tua tetap kurang baik secara adab dan etis. Pasalnya, menikah jika hanya melihat syarat dan rukunnya adalah hal mudah. Namun, ada hal lain yang juga penting didapatkan, yakni berkah dan doa orang tua

“Menikah sah secara fiqih sangat mudah, tapi kita tidak hanya berurusan dengan fiqih, tapi ada adab, akhlak, dan keberkahan. Yang lebih penting dari itu juga, keberkahan dan doa orang tua, ridho orang tua,” sambungnya.

Oleh sebab itu, pasangan tetap harus mengusahakan restu orang tua terlebih dahulu. Meski tanpa restu orang tua pernikahan dihitung sah secara agama, hubungan baik tetap harus dijaga. Hal ini akan memberikan ridho dari orang tua baik di dunia maupun akhirat.

“Mendaparkan ridho orang tua ini penting untuk hidup di dunia dan akhirat. Kalau masalah sah, adalah sah kalau memenuhi syarat (pernikahan), asal terpenuhi rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya sah,” pungkasnya.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #hukum #menikah #tanpa #restu #orang #apakah #dalam #islam

KOMENTAR