Hukum Menerima Uang Suap atau Serangan Fajar dalam Islam
Amplop serangan fajar. (instagram/politicaljokesid)
15:19
15 Februari 2024

Hukum Menerima Uang Suap atau Serangan Fajar dalam Islam

Uang suap atau uang politik kerap dijumpai saat pemilihan umum. Di media sosial, sejumlah pengguna bahkan terang – terangan mengunggah perolehan uang hasil serangan fajar tersebut.

Jumlahnya bermacam – macam, ada yang berkisar Rp100.000 hingga ada pula yang mendapatkan Rp500.000. Lantas, bagaimana hukum Islam memandang uang suap atau uang politik tersebut? 

Melansir NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah atau akrab serangan fajar dalam pemilu, termasuk Pemilu 2024. Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang adalah haram dengan tiga landasan. 

Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.

Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang dalam peraturan yang dikeluarkan oleh negara. Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan pemilih untuk tidak menerima serangan fajar atau politik uang pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2023) besok.

Lolly menyebut Bawaslu bisa memproses hukum warga yang kedapatan menerima politik uang. Menurut Lolly, praktik serangan fajar akan menjadi salah satu potensi kecurangan yang menjadi perhatian Bawaslu saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang uang suap juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.    

Selanjutnya, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.

Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan objektif.

Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin. Untuk itu, baik secara moral maupun agama, serangan fajar atau politik uang tidak diperbolehkan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: M Nurhadi

Tag:  #hukum #menerima #uang #suap #atau #serangan #fajar #dalam #islam

KOMENTAR