Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Disorot Buntut Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
Nama PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) kembali ramai diperbincangkan publik setelah perusahaan industri bubur kertas ini dikaitkan dengan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Tuduhan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari organisasi lingkungan hingga masyarakat adat, yang menilai aktivitas pengelolaan hutan tanaman industri berkontribusi terhadap rusaknya ekosistem.
Sorotan terhadap Toba Pulp Lestari semakin tajam ketika Presiden Prabowo Subianto secara terbuka memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap seluruh perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan.
Instruksi tersebut memunculkan pertanyaan di benak masyarakat, sebenarnya PT Toba Pulp Lestari punya siapa? Untuk menjawabnya, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari?
PT Toba Pulp Lestari bukan perusahaan baru di industri kehutanan Indonesia. Perusahaan ini berdiri sejak 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk, yang didirikan oleh pengusaha Sukanto Tanoto.
Pada awal perjalanannya, Indorayon dikenal sebagai bagian dari Raja Garuda Mas, yang kini berubah nama menjadi Royal Golden Eagle (RGE).
Seiring waktu, perusahaan mengalami restrukturisasi besar, termasuk pergantian nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk pada awal tahun 2000-an. Struktur kepemilikannya pun berubah beberapa kali.
Hingga awal 2025, mayoritas saham perusahaan dipegang oleh Pinnacle Company Pte. Ltd., perusahaan berbasis di Singapura.
Namun, berdasarkan data terbaru per Oktober 2025, pemegang saham pengendali Toba Pulp Lestari adalah Allied Hill Limited, perusahaan yang beralamat di Hong Kong, dengan kepemilikan mencapai 92,54 persen saham.
Penerima manfaat akhir dari kepemilikan ini adalah Joseph Oetomo, pengusaha asal Singapura.
Perusahaan juga menegaskan bahwa TPL tidak terkait dengan RGE Group dan tidak dimiliki atau dikendalikan oleh tokoh politik mana pun, termasuk Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuduhan Bencana Lingkungan dan Klarifikasi Resmi Perusahaan
PerbesarKlaster kelapa sawit, tambang emas dan industri kertas dinilai turut memperparah banjir Sumatera Utara. Foto: Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). BPBD Tapanuli Selatan mencatat hingga Sabtu (29/11) sebanyak 43 korban meninggal dunia di wilayahnya akibat banjir bandang pada Selasa (25/11/2025). [Antara]PT Toba Pulp Lestari dituduh ikut memperparah bencana banjir dan tanah longsor akibat perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan eucalyptus.
Sejumlah organisasi lingkungan dan perwakilan masyarakat adat menilai wilayah konsesi perusahaan telah mengalami kerusakan hutan dan konflik lahan yang berlangsung lama.
Menanggapi tudingan tersebut, manajemen TPL membantah secara tegas. Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menyatakan seluruh kegiatan hutan tanaman industri telah dijalankan sesuai aturan dan melalui penilaian pihak ketiga.
"Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Dari total area konsesi seluas 167.912 hektare, TPL menyebut hanya sekitar 46.000 hektare yang digunakan untuk penanaman eucalyptus. Sementara itu, sebagian besar area lainnya diklaim tetap dijaga sebagai kawasan lindung dan konservasi.
TPL juga menyampaikan bahwa perusahaan telah diaudit oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada periode 2022-2023 dan memperoleh status TAAT, yang menunjukkan tidak ditemukannya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun sosial.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih diperdebatkan. Sejumlah lembaga pemantau independen terus melaporkan adanya deforestasi dan konflik lahan di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Perintah Audit Total dari Prabowo dan Penghentian Operasional
Situasi Toba Pulp Lestari memasuki fase baru setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar aturan, tanpa melihat skala atau kekuatan bisnisnya.
“Jangan ragu-ragu. Siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut,” tegas Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (15/12/2025).
Presiden juga meminta agar seluruh pemegang izin kehutanan diperiksa tanpa pengecualian.
“Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu,” ujar Prabowo.
Menanggapi kebijakan tersebut, Toba Pulp Lestari menyatakan siap bekerja sama dan terbuka dalam proses audit serta evaluasi yang dilakukan pemerintah.
Manajemen menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perusahaan dan memperkuat penerapan pengelolaan hutan lestari.
Sebagai tindak lanjut, TPL menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional utama, termasuk produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu, sejak 11 Desember 2025.
Penghentian ini dilakukan atas instruksi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas industri kehutanan di Indonesia.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Tag: #toba #pulp #lestari #punya #siapa #disorot #buntut #bencana #banjir #longsor #sumatera