



Usia yang Disarankan untuk Vaksinasi HPV
– Pada perempuan, pemberian vaksin HPV (human papilloma virus) penting untuk mencegah kanker serviks. Vaksin ini juga dapat mencegah penyakit yang disebabkan oleh virus HPV, seperti kutil kelamin, kanker anus, dan kanker rongga mulut.
Ketua Kelompok Kerja Eliminasi Kanker Serviks Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Dr. dr. Fitriyadi Kusuma, Sp.OG(K) menjelaskan, vaksin HPV paling efektif diberikan sebelum seseorang aktif secara seksual.
“Proteksi terhadap HPV paling efektif jika diberikan pada yang belum pernah terkena HPV atau belum pernah hubungan seksual, sehingga proteksi vaksinnya lebih maksimal,” ujar Fitriyadi dalam konferensi pers bertajuk Rekomendasi Vaksinasi HPV bagi Wanita Pra-Nikah dan Pasca Persalinan di Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Pemberian vaksin pada usia praremaja atau sebelum menikah dianggap sebagai waktu terbaik karena sistem imun tubuh masih optimal dan belum ada paparan virus. Dengan begitu, efektivitas vaksin bisa mencapai tingkat yang paling tinggi.
Boleh untuk Ibu Pasca Melahirkan
Selain untuk remaja dan perempuan pra-nikah, Fitriyadi juga menekankan bahwa vaksinasi HPV tetap bisa diberikan setelah seorang ibu melahirkan.
“Pasca-melahirkan kondisi tubuh kembali normal dan dokter bisa memberikan rekomendasi ke pasien untuk mencegah kanker serviks melalui vaksin,” katanya.
Pasca persalinan menjadi momen penting untuk melakukan evaluasi kesehatan seorang perempuan, termasuk melakukan langkah pencegahan melalui vaksinasi.
Dalam kondisi tubuh yang sudah pulih, vaksin akan bekerja secara optimal untuk membentuk antibodi terhadap virus HPV.
Vaksinasi sejak Usia SD Disarankan
Ketua Umum POGI, Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, Sp.OG(K), juga menyoroti pentingnya pemberian vaksin pada anak usia sekolah dasar.
Menurutnya, anak perempuan usia 8 tahun atau setingkat kelas 5 SD sudah bisa menerima vaksin HPV.
Hal ini sejalan dengan program nasional Kementerian Kesehatan tahun 2023, yang memperluas jangkauan vaksinasi HPV pada anak SD.
“Pada anak SD seperti program pemerintah juga boleh. Sebab, ketika usia 8 tahun, sistem imunnya masih baik. Itu mengapa mereka disarankan dua kali dosis saja,” jelas Yudi.
Berbeda dengan orang dewasa yang memerlukan tiga kali dosis, pemberian vaksin HPV pada anak hanya memerlukan dua kali suntikan karena respons imun mereka lebih kuat.
Meski begitu, ia menjelaskan, bagi perempuan yang sudah menikah atau belum memiliki anak, vaksinasi HPV tetap diperbolehkan.
Vaksin ini masih bisa memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai tipe HPV penyebab kanker serviks maupun kutil kelamin.
“Kalau sudah menikah dan belum hamil juga tidak masalah untuk diberikan vaksin HPV,” tambah Yudi.
Vaksinasi HPV dianjurkan tidak hanya untuk perlindungan individu, tapi juga sebagai bentuk pencegahan komunitas yang dapat membantu menekan angka kejadian kanker serviks di Indonesia.