



Tiga Langkah Kemenpar Usai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
Raja Ampat kembali jadi sorotan. Kali ini, bukan semata karena keindahannya, tetapi karena ancaman tambang nikel yang disebut-sebut dapat merusak alamnya. Merespons hal ini, Kementerian Pariwisata mengambil tiga langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan kawasan tersebut.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan pentingnya keharmonisan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan ekologi.
“Kita ingin pembangunan apapun, termasuk kepariwisataan, harus menjaga keseimbangan antara ekologi, teritori sosial, dan skala ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Langkah pertama yang dilakukan adalah turun langsung ke lapangan. Pada 28 Mei hingga 1 Juni 2025, Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Raja Ampat. Mereka berdialog langsung dengan warga dan masyarakat adat.
Dari pertemuan tersebut, suara penolakan terhadap rencana pemberian izin tambang baru terdengar jelas.
"Mereka menegaskan bahwa ekosistem dan identitas Raja Ampat yang harus dijaga sebagai kawasan wisata, bukan wilayah industri ekstraktif," kata Widiyanti.
Aspirasi itu disambut Komisi VII DPR. Mereka berkomitmen membawa isu pencemaran akibat tambang ke tingkat legislatif. Evaluasi terhadap izin-izin tambang juga akan didorong sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem Raja Ampat.
Langkah kedua: membangun sinergi dengan pemerintah daerah. Pada 4 Juni, Widiyanti bertemu Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk memperkuat perlindungan wilayah Raja Ampat.
"Pemerintah daerah menegaskan agar kawasan Raja Ampat tetap diarahkan sebagai kawasan konservasi laut, geopark UNESCO, dan destinasi unggulan pariwisata Indonesia, tanpa dikompromikan dengan aktivitas pertambangan," ucap Widiyanti.
Langkah ketiga dilakukan sehari setelahnya. Kementerian Pariwisata menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Kamis (5/6). Fokus utamanya memperkuat perlindungan jangka panjang Raja Ampat melalui pengembangan berbasis ekonomi hijau.
Salah satu skenario yang tengah dikaji adalah menjadikan Raja Ampat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk quality tourism. Konsep ini menekankan pariwisata berkelanjutan dan investasi ramah lingkungan yang berpihak pada masyarakat lokal.
Menurut Widiyanti, keberhasilan pembangunan Raja Ampat bergantung pada dua hal: lingkungan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera.
Seluruh arah kebijakan di masa depan, kata dia, akan berpedoman pada prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan ketahanan ekosistem.
KLH Temukan Pelanggaran Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan pelanggaran serius terkait aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Evaluasi terhadap izin lingkungan sejumlah perusahaan tengah berlangsung.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (5/6).
Pengawasan dilakukan KLH pada 26–31 Mei 2025 sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan kawasan pesisir bernilai ekologis tinggi.
Empat perusahaan diawasi: PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP. Hanya tiga yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH menemukan aktivitas tambang di pulau kecil tanpa pengelolaan limbah dan di luar izin lingkungan.
PT ASP (asal Tiongkok) menambang di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan. KLH telah menghentikan aktivitasnya. Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag, keduanya tergolong pulau kecil dan dilindungi UU No. 1 Tahun 2014.
PT MRP tak punya dokumen lingkungan maupun PPKH di Pulau Batang Pele. Kegiatan dihentikan. PT KSM membuka tambang di luar izin seluas 5 hektare di Pulau Kawe, memicu sedimentasi di pesisir. KLH akan mengenakan sanksi administratif dan gugatan perdata.
Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat larangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Pemerintah menegaskan komitmen melindungi lingkungan dan generasi mendatang dari kerusakan yang tak dapat dipulihkan.
Tag: #tiga #langkah #kemenpar #usai #polemik #tambang #nikel #raja #ampat