Mengenal 5 Warna Kertas Pemilu 2024, Wajib Tahu Sebelum Nyoblos!
Mengenal 5 Warna Kertas Pemilu 2024, Wajib Tahu Sebelum Nyoblos! (Ig/@kpu_ri)
16:43
27 Januari 2024

Mengenal 5 Warna Kertas Pemilu 2024, Wajib Tahu Sebelum Nyoblos!

Surat suara adalah salah satu perlengkapan untuk pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah memutuskan dalam Pemilu 2024 mendatang masyarakat yang memiliki hak memilih akan mendapat 5 surat suara dengan warna yang berbeda. Agar tidak bingung, mari mengenal 5 warna kertas pemilu berikut ini. 

Sebanyak 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 memiliki warna dan fungsi yang berbeda-beda pula. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan juha perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu. 

Untuk mengetahui lima jenis warna kertas pemilu dan fungsinya,  mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Mengenal 5 Warna Kertas Pemilu 

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, aturan tentang surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 terkait Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Terdapat 5 jenis surat suara yang memiliki latar putih dengan 5 warna yang berbeda-beda sesuai fungsinya. Berikut adalah informasi warna dan fungsi 5 surat suara pemilu. 

• Warna abu-abu: surat suara yang berfungsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 

• Warna merah: surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPD 

• Warna kuning: surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPR 

• Warna biru: surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi 

• Warna hijau: surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Keterangan 5 Surat Suara Pemilu 2024 

Dari lima warna kertas suara Pemilu 2024 terdapat keterangan berbeda yang harus diperhatikan. Berikut ini adalah keterangan di masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 yang berfungsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota: 

1. Surat suara yang berfungsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat: 

• Foto Pasangan Calon 

• Nama Pasangan Calon 

• Nomor urut Pasangan Calon 

• Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan dari partai politik pengusul Pasangan Calon. 

2. Surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPD memuat: 

• Nomor calon anggota DPD 

• Foto calon anggota DPD 

• Nama calon anggota DPD. 

3. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat: 

• Tanda gambar partai politik 

• Nomor urut partai politik 

• Nomor urut dan nama calon anggota DPR. 

4. Surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat: 

• Tanda gambar partai politik 

• Nomor urut partai politik 

• Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi. 

5. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat: 

• Tanda gambar partai politik 

• Nomor urut partai politik 

• Nomor urut dan juga nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. 

Itu tadi informasi terkait mengenal 5 warna kertas pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #mengenal #warna #kertas #pemilu #2024 #wajib #tahu #sebelum #nyoblos

KOMENTAR