Dipakai Razman Arif saat Geruduk MA, Kesakralan Toga Advokat Tak Boleh Dipakai Sembarangan
Razman Arif Nasution. (Suara.com/Bagaskara)
13:37
11 Februari 2025

Dipakai Razman Arif saat Geruduk MA, Kesakralan Toga Advokat Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bersama rombongan terpantau sambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2025).

Menariknya, mereka menggunakan toga advokat layaknya akan beracara di pengadilan.

Tak hanya itu, tampak juga ada yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi).

Adapun maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah mendesak agar Mahkamah Agung mengganti Ketua Majelis Hakim yang saat ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Razman.

“Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman.

Alasannya karena menganggap Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menangani kasus ini tidak netral. Alhasil, aksi mereka langsung menjadi sorotan warganet di media sosial, terutama soal pakaian yang dikenakan karena dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, bagaimana aturan dan makna toga advokat?

Aturan Mengenakan Toga Advokat

Aturan serta tata cara mengenakan toga advokat diatur dalam Pasal 230 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”

Kemudian dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dijelaskan :

Bahwa pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.

Secara umum, pengadilan memiliki pedoman tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang memasuki gedung pengadilan, yaitu:

a.       Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

b.       Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

c.       Mengenakan pakaian yang sopan.

d.       Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasihat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.

e.       Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang penasihat hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.

Kemudian berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Makna Toga Advokat

Ketika awal munculnya advokat di Inggris, mereka telah mengenakan toga berkantong di bagian belakang ketika beracara di pengadilan.

Makna kantong belakang tersebut karena profesi advokat adalah profesi yang mulia atau officium nobile sehingga tidak pernah membicarakan perihal upah ketika mengawal sebuah masalah hukum.

Pada saat itu, para advokat hanya ingin menerima penghargaan yang akhirnya diwujudkan dalam bentuk honorarium.

Dari filosofi itu pula menjadi simbol bahwa advokat tidak menerima bayaran dari kliennya, tapi klien dapat memberi honorarium tanpa diketahui oleh advokat itu sendiri.

Makna ini senada dengan yang dilakukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ketika merilis seragam baru pada tahun 2021 lalu. Saat launching seragam, Ketua Umum Peradi saat itu, Otto Hasibuan menyebut jika desainnya berlandaskan dengan filosofi dan prinsip kerja pengacara.

Dalam kesempatan itu, ia berpesan bahwa sebagai advokat, tujuan utama adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan uang ataupun upah yang didapatkan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Editor: Farah Nabilla

Tag:  #dipakai #razman #arif #saat #geruduk #kesakralan #toga #advokat #boleh #dipakai #sembarangan

KOMENTAR