Pelanggaran Perjanjian 1967, Ben-Gvir Izinkan Yahudi Beribadah di Al-Aqsa
Umat Islam Palestina berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Minggu (31/5). [AFP Photo]
03:04
15 Agustus 2024

Pelanggaran Perjanjian 1967, Ben-Gvir Izinkan Yahudi Beribadah di Al-Aqsa

Israel disebut telah melakukan pelanggaran perjanjian tahun 1967 di wilayah Kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem, karena dianggap sebagai situs paling suci ketiga umat Islam.

Menurut perjanjian 1967, orang-orang non-Muslim diperbolehkan mengunjungi kompleks itu sebagai wisatawan tetapi mereka dilarang beribadah.

Namun kini pernyataan Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir tentang kemungkinan Israel mengubah posisinya dalam status quo Kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem mendapatkan kecaman dari dunia terutama umat Islam.

Uni Eropa kini mengutuk keras pernyataan Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir itu.

Baca Juga: Israel Usik Al-Aqsa Lagi, OKI Desak Dunia Bertindak

"Uni Eropa mengutuk keras provokasi Menteri Israel Ben-Gvir yang, selama kunjungannya ke Tempat Suci itu, menganjurkan pelanggaran status quo," kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell, dikutip Rabu (14/8/2024).

Dia mengatakan bahwa Uni Eropa menegaskan kembali seruannya agar status quo Al Aqsa terus dipertahankan, termasuk untuk "menghormati peran khusus Yordania" di situs itu.

Berdasarkan perjanjian perdamaian Israel-Yordania pada 1994, Yordania bertanggung jawab atas administrasi sehari-hari serta pengaturan kunjungan dan ibadah di Masjid Al-Aqsa, dengan pengawasan dan kehadiran pasukan keamanan Israel di sana.

Pernyataan Borell itu muncul sebagai respons atas pernyataan Ben-Gvir dalam sebuah video.

Ben-Gvir, yang dalam video itu berpose dengan latar belakang Masjid Al Aqsa, mengatakan bahwa Israel akan mengizinkan orang-orang Yahudi untuk beribadah di sana meski hal itu melanggar perjanjian.

Baca Juga: 'Pelanggaran Hukum Internasional', PBB dan Negara-negara Islam Kecam Aksi Menteri Israel Doa di Al-Aqsa

Namun, kantor otoritas kepala pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu membantah pernyataan Ben-Gvir tersebut.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan pada Selasa bahwa "penyerbuan" oleh para pejabat Israel ke Kompleks Masjid Al Aqsa melanggar hukum internasional dan merusak status hukum Yerusalem.

Editor: Andi Ahmad S

Tag:  #pelanggaran #perjanjian #1967 #gvir #izinkan #yahudi #beribadah #aqsa

KOMENTAR