Hakim Korsel Diduga Bunuh Diri, 8 Hari Usai Perberat Vonis Eks Ibu Negara
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee, istri dari eks presiden Yoon Suk Yeol, saat tiba di kantor jaksa di Seoul, 6 Agustus 2025. Kim Keon Hee didakwa atas korupsi dan penipuan saham.(AFP/ANTHONY WALLACE)
17:36
6 Mei 2026

Hakim Korsel Diduga Bunuh Diri, 8 Hari Usai Perberat Vonis Eks Ibu Negara

Seorang hakim pengadilan banding di Korea Selatan ditemukan tewas, hanya beberapa hari setelah menjatuhkan vonis terhadap mantan ibu negara Kim Keon Hee.

Hakim Shin Jong-o ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sekitar gedung Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu (6/5/2026) dini hari.

Polisi menduga kematian tersebut terkait aksi bunuh diri, meski penyelidikan masih berlangsung. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.

Baca juga: Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 22 M

Ditemukan tewas di gedung pengadilan

Ilustrasi korban meninggal.(KOMPAS.COM/HANDOUT) Ilustrasi korban meninggal.

Dilansir The Straits Times, Hakim Shin ditemukan sekitar pukul 01.00 waktu setempat di area gedung Pengadilan Tinggi Seoul di Seocho, Seoul. Polisi menerima laporan dari putrinya yang sebelumnya tidak dapat menghubungi sang ayah.

Petugas menemukan Shin di teras lantai lima gedung tersebut dan segera membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi menyatakan bahwa Shin diduga jatuh dari bangunan, dengan kemungkinan melompat dari atap.

Pesan terakhir ditemukan

Polisi juga menemukan sebuah catatan yang diduga sebagai pesan terakhir. Isi pesan tersebut berbunyi, “Saya minta maaf. Saya pergi atas pilihan saya sendiri.”

Menurut pihak berwenang, catatan itu tidak menyebutkan kasus yang sedang ditangani Shin maupun alasan spesifik di balik keputusannya.

Baca juga: Eks Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee Divonis 20 Bulan terkait Kasus Suap

Seorang pejabat polisi mengatakan, “Kami sedang menentukan penyebab pasti kematian,” seraya menegaskan bahwa “tidak ditemukan kecurigaan tindak kriminal.”

Vonis berat untuk Kim Keon Hee

Delapan hari sebelum kematiannya, tepatnya pada 28 April, Shin memimpin sidang banding yang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada mantan ibu negara Kim Keon Hee.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda 50 juta won (Rp 599 juta). Vonis ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara.

Pengadilan banding menyatakan, Kim bersalah sebagian atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal terkait kasus manipulasi saham Deutsch Motors.

Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tuduhan memperdagangkan pengaruh setelah menerima barang berharga dari Gereja Unifikasi.

Pengadilan bahkan memerintahkan penyitaan sebuah kalung Graff senilai 62,2 juta won (sekitar Rp 745 juta) serta tambahan perampasan sebesar 20,94 juta won (sekitar Rp 250 juta).

Dalam kasus lain, Kim juga disebut menerima tas mewah senilai lebih dari 8 juta won (sekitar Rp 95 juta).

Hingga kini, penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian hakim yang memulai karier yudisialnya pada 2011 tersebut.

Baca juga: Eks Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee Diadili Terkait Kasus Korupsi

Tag:  #hakim #korsel #diduga #bunuh #diri #hari #usai #perberat #vonis #negara

KOMENTAR