Menanti Putusan Mahkamah Internasional Terkait Genosida Israel
- Israel pada Kamis (11/1/2024) menghadapi tuduhan di Pengadilan Dunia mengenai genosida dalam perangnya di Gaza.
Israel telah menghancurkan sebagian besar daerah kantong pantai yang sempit, menewaskan lebih dari 23.000 orang.
Hampir seluruh penduduk Palestina yang berjumlah 2,3 juta orang meninggalkan rumah mereka.
Dilansir dari Reuters, bokade Israel telah sangat membatasi pasokan makanan, bahan bakar dan obat-obatan, sehingga menciptakan apa yang digambarkan oleh PBB sebagai bencana kemanusiaan.
Israel mengatakan satu-satunya cara untuk mempertahankan diri adalah dengan memberantas Hamas, kelompok Islam yang menguasai Gaza.
Hamas bersumpah akan menghancurkan Israel, dan menyerbu komunitas Israel yang akhirnya memicu perant pada 7 Oktober, menewaskan 1.200 orang dan menyandera 240 orang.
Israel menyalahkan Hamas atas semua kerugian yang dialami warga sipil karena beroperasi di antara mereka, namun hal ini dibantah oleh para pejuang.
Kasus tersebut, yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, menuduh Israel melanggar konvensi genosida tahun 1948, yang diberlakukan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust.
Konvensi mengamanatkan semua negara untuk memastikan agar kejahatan itu tidak pernah terulang kembali.
Juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy, membandingkan gugatan tersebut dengan teori konspirasi antisemit yang telah berusia berabad-abad yang secara salah menuduh orang-orang Yahudi membunuh bayi untuk ritual.
"Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk menghilangkan fitnah yang tidak masuk akal di Afrika Selatan," ujarnya.
Sidang pendahuluan minggu ini akan mempertimbangkan apakah pengadilan harus memerintahkan Israel untuk berhenti berperang sementara pengadilan menyelidiki keseluruhan kasus tersebut.
Di Rafah, di Gaza selatan di mana jenazah anggota keluarga al-Arjany yang terbunuh semalam, termasuk tiga anak kecil, disebarkan di luar kamar mayat, para tetangga mengatakan pengadilan harus turun tangan untuk menghentikan perang.
Tag: #menanti #putusan #mahkamah #internasional #terkait #genosida #israel