Pertama Kalinya, AS Izinkan Dana Bitcoin Melantai di Bursa Publik
- Regulator sekuritas AS memberikan lampu hijau untuk memperdagangkan dana di bursa bitcoin. Hal ini sebuah keputusan yang sangat diantisipasi dan diharapkan dapat meningkatkan mata uang kripto.
Regulator menyetujui proposal untuk 11 ETF untuk terdaftar di bursa terkemuka termasuk Bursa Efek New York. Komisi Sekuritas dan Bursa menambahkan aturan ini dalam sebuah perintah setebal 22 halaman.
ETF diperdagangkan di pasar publik, memberikan investor eksposur terhadap pergerakan harga aset tanpa mengambil kepemilikan langsung atas aset yang mendasarinya.
Namun, dana itu sendiri berinvestasi dalam mata uang digital.
Dilansir dari AFP, pengesahan ETF atau ETP (produk yang diperdagangkan di bursa), yang sebanding dengan saham atau reksa dana dalam hal aksesibilitas ke investor sehari-hari, mewakili titik penting untuk ruang aset digital.
"Aturan baru ini juga menandakan pergerakan menuju legitimasi dan penerimaan arus utama," kata Thomas Tang, wakil presiden investasi di Ryze Labs.
"ETF Bitcoin, berdasarkan keberadaannya dalam kerangka kerja yang teregulasi, akan menanamkan tingkat kredibilitas institusional ke dalam ranah aset digital," kata Tang.
Awalnya diluncurkan pada tahun 1990-an, ETF diluncurkan pada awal tahun 2000-an oleh para investor yang mencari cara yang sederhana dan murah untuk bertaruh pada indeks saham, komoditas, atau sektor industri tertentu.
Sekitar 6,7 triliun dollar AS disimpan secara global di ETF pada akhir tahun 2022, menurut konsultan Oliver Wyman.
Hingga Rabu (10/1/2024), investor yang ingin berinvestasi dalam bitcoin harus membuka akun di bursa mata uang kripto dan bertransaksi melalui alat tukar tradisional, seperti dollar.
Aturan ini lantas membuka perdagangan pada investasi yang ditawarkan oleh rumah-rumah keuangan utama seperti Fidelity dan BlackRock.
Menjelang pukul 22.50 GMT, harga bitcoin naik 1,4 persen menjadi 46.576 dollar AS.
Sehari sebelumnya, harga bitcoin mencapai level tertinggi 22 bulan di 47.914 dollat AS setelah postingan palsu SEC di platform X, yang mengatakan bahwa lembaga tersebut telah menyetujui pencatatan.
Tag: #pertama #kalinya #izinkan #dana #bitcoin #melantai #bursa #publik