



Menlu Retno Ungkap Kemlu RI Berhasil Selesaikan Lebih dari 200 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri
- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pidato Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPPTM) 2024 di Museum Konperensi Asia Afrika (KAA), Bandung, Senin (8/1), menyampaikan bahwa isu pelindungan terhadap WNI di luar negeri senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri. Menlu Retno menyampaikan bahwa paradigma cara berpikir dan pelayanan diubah secara signifikan. Sistem pelindungan dibangun dan terus diperkuat, antara lain dengan memperkuat instrumen hukum dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Luar Negeri.
Selain itu, berbagai inovasi dilakukan antara lain membangun Seafarer Corner di Cape Town, Montevideo dan Kaohsiung; Penunjukan Tim Hukum Pelindungan WNI yang kuat di semua negara dimana konsentrasi WNI; Penyusunan rencana kontijensi di semua negara yang memiliki risiko konflik dan bencana; dan Pelindungan WNI juga menjadi prioritas kurikulum pendidikan diplomat.
"Inovasi digital juga terus diperkuat antara lain SMS Blast hadir sejak bulan pertama Kabinet Kerja; Portal Peduli WNI menjadikan pelayanan pelindungan WNI satu pintu; dan Aplikasi bergerak Safe Travel untuk menghadirkan pelindungan melalui handphone," sebut Menlu Retno.
Menlu Retno mengatakan bahwa diplomasi pelindungan WNI di lakukan di semua tingkatan. Di tingkat bilateral, MOU dengan negara lain guna memaksimalkan pelindungan antara lain dengan sistem penempatan one channel dengan Malaysia dan Arab Saudi. Kemudian di tingkat kawasan, pembentukan kerja sama ASEAN untuk penanganan kejahatan online scam. Di tingkat global, berkontribusi aktif dalam pembentukan Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration sebagai instrumen internasional pertama yang mengatur mengenai isu migrasi secara komprehensif; dan menjadi salah satu co-sponsor dalam penyusunan Guidelines IMO-ILO untuk penanganan kasus penelantaran pelaut.
Dan, dalam kurun waktu sembilan tahun, Kementerian Luar Negeri RI berhasil menyelesaikan lebih dari 200 ribu kasus WNI. Capaian ini menunjukkan bahwa pelindungan WNI terus menjadi salah satu prioritas utama politik luar negeri Indonesia sejak 2014 sampai 2023.
Selain penyelesaian kasus, dalam sembilan tahun terakhir, 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, lebih dari 18 ribu WNI berhasil direpatriasi dari berbagai situasi darurat di zona konflik dan bencana alam, 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan, serta lebih dari Rp 1 triliun hak finansial WNI berhasil dikembalikan. Diplomasi pelindungan yang dijalankan Kemlu juga berhasil memfasilitasi vaksinasi Covid-19 bagi lebih dari 88 ribu WNI di luar negeri.
Tag: #menlu #retno #ungkap #kemlu #berhasil #selesaikan #lebih #dari #ribu #kasus #luar #negeri