Hakim New York Bakal Vonis Donald Trump, Dugaan Kasus Uang Tutup Mulut
Calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump akan dijatuhi vonis hukuman oleh Hakim Juan Merchan, karena ada dugaan melakukan kesalahan.
Namun, Hakim Juan Merchan di New York pada Jumat (6/9) menunda vonis tersebut, lantaran dikhawatirkan akan ada dampak terhadap Pemilu AS 2024.
Donald Trump divonis dalam kasus dugaan uang tutup mulut. Putusan itu akan dibacakan setelah Pemilu untuk memastikan pemungutan suara tidak terpengaruh oleh keputusannya, dan begitu pula sebaliknya.
"Penundaan keputusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghindari kesan bahwa Pengadilan akan membuat keputusan atau menjatuhkan hukuman dengan maksud memberikan keuntungan kepada, atau menimbulkan kerugian bagi, partai politik tertentu atau kandidat mana pun," tulis Merchan.
Sementara itu, Trump menganggap vonis ditunda lantaran dirinya dengan tegas tidak salah dan tak melakukan kesalahan apapun.
"Karena semua orang sadar bahwa TIDAK ADA KASUS, SAYA TAK MELAKUKAN KESALAHAN APA PUN!" katanya.
"Kasus ini seharusnya segera diakhiri, saat kita bersiap menghadapi Pemilu Paling Penting dalam Sejarah Negara kita," sebut unggahan di platform Truth Social miliknya.
Trump divonis bersalah pada Mei atas 34 dakwaan kejahatan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016.
Ia adalah presiden AS pertama yang divonis bersalah atas dakwaan pidana kejahatan.
Baca Juga: Gedor Ekspor Sukses Dorong UMK Binaan BUMN Tembus Pasar Internasional
Mahkamah Agung AS bulan lalu memberi Trump kekebalan substansial dari penuntutan atas dakwaan subversi pemilu terkait serangan 6 Januari 2021 di Capitol.
Mahkamah Agung tidak memberinya kekebalan atas langkah-langkah yang diambilnya sebagai kandidat. [Antara].
Tag: #hakim #york #bakal #vonis #donald #trump #dugaan #kasus #uang #tutup #mulut