



Kemdiktisaintek Tegaskan Komitmen Tangani Mahasiswa Retaker UKMPPD Secara Adil dan Akuntabel
– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya untuk menangani permasalahan mahasiswa retaker atau pengambil ulang Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.
“UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek RI, Khairul Munadi, seperti ditulis oleh Antara, Kamis (26/6/2025).
Khairul menegaskan bahwa pelaksanaan UKMPPD merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap calon dokter benar-benar memiliki kompetensi, baik dalam aspek pengetahuan maupun keterampilan klinis, guna menjamin layanan kesehatan yang aman dan profesional bagi masyarakat.
Ia menyebut UKMPPD telah diakui secara luas sebagai model yang berdampak positif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di fakultas kedokteran serta membangun kepercayaan publik.
“Bahkan, Bank Dunia mencatatnya sebagai contoh baik untuk replikasi sistem uji kompetensi di kawasan Asia Tenggara,” kata Khairul.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap mahasiswa berhak mendapat kesempatan yang adil untuk lulus dalam UKMPPD.
Namun demikian, keadilan tersebut harus tetap sejalan dengan upaya menjaga mutu dan integritas profesi dokter.
“Karena menjadi dokter bukan sekadar memperoleh gelar, tetapi tentang amanah untuk menjaga kehidupan manusia,” tegasnya.
Senada dengan Khairul, Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Kemdiktisaintek RI, Ardi Findyartini, menyatakan bahwa UKMPPD sejatinya bukan hanya ujian akhir semata, melainkan bagian dari proses bersama dalam memastikan kompetensi lulusan dokter.
“Karena kan kalau misalnya kita meluluskan dokter, kita berharap dokter itu fit for practice ya, aman begitu untuk masyarakat, bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik. Dan setelah mereka melalui semua proses pembelajaran dan asesmen yang ada di tahap pendidikan akademik dan profesinya, UKMPPD ini hadir sebagai bentuk uji kompetensi nasional,” jelas Ardi.
Diketahui, UKMPPD diselenggarakan berdasarkan berbagai regulasi yang menegaskan posisinya sebagai uji kompetensi nasional.
Landasan hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 17/2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
Dengan dasar hukum yang kuat, UKMPPD ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat profesi dokter, yang menjadi dokumen resmi penanda kesiapan lulusan untuk menjalani praktik medis secara profesional dan legal.
Tag: #kemdiktisaintek #tegaskan #komitmen #tangani #mahasiswa #retaker #ukmppd #secara #adil #akuntabel