



Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Setop Sementara PPDS di RSHS
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta PPDS Universitas Padjajaran (Unpad).
Penghentian sementara ini akan berlangsung selama satu bulan, guna dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan kedokteran di rumah sakit tersebut.
"Instruksi sudah disampaikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesi. Evaluasi akan dilakukan bersama Fakultas Kedokteran Unpad," demikian pernyataan Kemenkes melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Dokter yang berinisial PAP, peserta didik PPDS Anestesi Unpad, sebelumnya diduga melakukan kekerasan seksual.
Kemenkes menyatakan prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut.
Saat ini, PAP telah dikembalikan ke pihak universitas, diberhentikan dari statusnya sebagai mahasiswa, dan tengah diproses secara hukum oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Sebagai langkah tegas, Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter PAP.
Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki.
Selain penghentian residensi, Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh rumah sakit pendidikan di bawah naungannya untuk melakukan tes kejiwaan secara berkala bagi peserta PPDS dari semua angkatan.
"Tes berkala penting dilakukan untuk menghindari potensi manipulasi hasil tes, serta mengidentifikasi kondisi kesehatan jiwa para peserta sejak dini," ujar Aji Muhamarwan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.
Tag: #imbas #kasus #kekerasan #seksual #kemenkes #setop #sementara #ppds #rshs