Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
UMR Padang Sidempuan 2025 adalah sebesar Rp 3.168.235.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
18:12
24 Januari 2025

Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni telah mengesahkan UMR Padang Sidempuan 2025 sebesar Rp 3.168.235 dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan upah minimum pada tahun 2024 yang tercatat Rp 2.974.869.

Mengutip laman resmi Disnaker Sumut, gaji UMR Kota Padang Sidempuan ini lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Sumut sebesar Rp 2.992.559. UMP Sumut juga naik 6,5 persen dengan kenaikan Rp 182.644.

Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari wali kota melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK) Padang Sidempuan.

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR Padang Sidempuan dan 32 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumut:

  • Kabupaten Mandailing Natal Rp 3.100.999
  • Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 3.307.324
  • Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 3.242.323
  • Kabupaten Tapanuli Utara Rp 3.017.649
  • Kabupaten Toba Rp 3.151.356
  • Kabupaten Labuhanbatu Rp 3.438.181
  • Kabupaten Asahan Rp 3.265.908
  • Kabupaten Simalungun Rp 3.088.851
  • Kabupaten Karo Rp 3.577.282
  • Kabupaten Deli Serdang Rp 3.732.906
  • Kabupaten Langkat Rp 3.134.660
  • Kabupaten Serdang Bedagai Rp 3.313.500
  • Kabupaten Batu Bara Rp 3.676.000
  • Kabupaten Padang Lawas Rp 3.195.910
  • Kabupaten Labusel Rp 3.404.984
  • Kabupaten Labura Rp 3.327.621
  • Kota Sibolga Rp 3.419.748
  • Kota Tanjung Balai Rp 3.244.606
  • Kota Tebing Tinggi Rp 3.006.203
  • Kota Medan Rp 4.014.072
  • Kota Binjai Rp 3.075.365
  • Kota Padangsidimpuan Rp 3.168.235.

Sementara sebanyak 11 daerah tidak mengusulkan UMK, sehingga upah minimumnya berpatokan pada UMP yang ditetapkan Rp 2.992.559, berikut daftarnya:

  • Kabupaten Dairi
  • Kabupaten Humbang Hasundutan
  • Kabupaten Samosir
  • Kabupaten Padang Lawas Utara
  • Kabupaten Pakpak Bharat
  • Kabupaten Nias
  • Kabupaten Nias Barat
  • Kabupaten Nias Utara
  • Kabupaten Nias Selatan
  • Kota Gunungsitoli
  • Kota Pematangsiantar

Ketetapan UMR Padang Sidempuan 2025

Penetapan UMR Padang Sidempuan ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/833/KPTS/2024.

UMK Padang Sidempuan 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.

Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.

Ketentuan UMK Padang Sidempuan 2025

Dalam Kepgub Sumut dan PP Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan, gaji UMR Padang Sidempuan 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Padang Sidempuan 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Padang Sidempuan 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam aturan juga disebutkan, UMK Padang Sidempuan 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Padang Sidempuan 2025.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Tag:  #gaji #padang #sidempuan #2025 #daerah #sumut

KOMENTAR