32
Area pengolahan di tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. (dok. PTAR)
18:00
24 Januari 2025
RUU Minerba: Perguruan Tinggi hingga Koperasi Diusulkan Bisa Kelola Tambang Secara Prioritas
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP kepada Perguruan Tinggi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara atau RUU Minerba. Dalam Pasal 51A RUU tersebut, disebutkan bahwa WIUP akan diberikan kepada kampus atau perguruan tinggi dengan cara prioritas. "WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," bunyi Pasal 51A RUU Minerba, dikutip Jumat (24/1). Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama disebutkan bahwa pemberian prioritas juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari luas WIUP mineral logam dan batubara, status perguruan tinggi terakreditasi dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Lebih lanjut, soal aturan pemberian tambang untuk perguruan tinggi akan diatur lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," bunyi ayat (3) Pasal 51A. Dalam Pasal 75 Ayat (2) aturan itu disebutkan bahwa penerima izin usaha tambang yang dimaksud akan diberikan kepada Badan Usaha milik Perguruan Tinggi. Tak hanya untuk kampus, dalam RUU Minerba juga diatur bahwa izin usaha tambang akan diberikan pula untuk koperasi, badan usaha kecil dan menengah hingga badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan atau ormas. Lebih lanjut disebutkan pula dalam Pasal 75 ayat (5) bahwa pemberian izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi, koperasi badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik ormas akan langsung dilakukan oleh Menteri ESDM. Sedangkan khusus untuk badan usaha swasta akan diberikan melalui proses lelang. "BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan badan usaha milik perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK," bunyi Pasal 75 ayat (3). Meski begitu, tak asal diberi izin usaha tambang, namun seluruh badan usaha dan koperasi tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan lebih dulu oleh menteri. Mulai dari luas WIUPK, kemampuan administratif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #minerba #perguruan #tinggi #hingga #koperasi #diusulkan #bisa #kelola #tambang #secara #prioritas