Tak Patuh, Jiwasraya Kena Sanksi OJK
OJK berikan sanksi untuk Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)
18:49
23 Januari 2025

Tak Patuh, Jiwasraya Kena Sanksi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan sanksi untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini dilakukan dikarenakan keuangan perseroan tersebut yang tidak sehat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan RPK.

"Jiwasraya telah dikenakan Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha," kata Ogi dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dia pun mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal," jelasnya.

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengingatkan para pemegang polis untuk mengikuti program restrukturisasi. Hal ini merupakan kesempatan terakhir nasabah agar bisa mendaftarkan polisnya.

Direktur Utama Jiwasraya Mahelan Prabantarikso mengatakan, kesempatan ini harus dimanfaatkan, sebelum penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami masih membuka kesempatan sebelum pekan ketiga Desember 2024 ini," jelasnya.

Dia menjelaskan, upaya dan pemberian kesempatan terakhir untuk mengikuti program restrukturisasi merupakan kelanjutan dari putusan pembatasan kegiatan usaha yang diterima Jiwasraya pada September 2024.

"Jadi, kalau tetap tidak bersedia ikut, maka status polis akan tetap berada di Jiwasraya dan pemberian manfaat polis akan menunggu dari hasil proses likuidasi dari sisa aset perusahaan," tandasnya.

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #patuh #jiwasraya #kena #sanksi

KOMENTAR