AFPI: Pindar Hanya Bisa Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi Peminjam
- Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Chairul Aslam, menegaskan bahwa perusahaan pinjaman daring (pindar) hanya diperbolehkan mengakses tiga hal dari peminjam, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Jadi, pindar hanya (tiga hal) itu saja yang boleh minta akses dari setiap pengguna siapapun itu," ujar Aslam, dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meminta akses di luar ketiga hal tersebut.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring.
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke galeri hingga daftar kontak pengguna, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Teman-teman juga harus smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi, khususnya pinjol-pinjol ilegal ini, itu sangat berbahaya. Bisa dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan yang kita butuhkan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Aslam juga menekankan bahwa layanan pindar diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses penagihan dilakukan dengan standar etika yang ketat, biaya serta bunga diatur secara transparan, dan akses data pengguna dibatasi hanya pada mikrofon, kamera, serta lokasi.
Selain itu, peminjam yang mengalami kendala dapat mengajukan pengaduan ke OJK maupun AFPI untuk mendapatkan perlindungan hukum.
"(Sekali lagi), pinjaman daring itu bukan pinjol. Kami sangat well regulated, kami sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator (OJK), sehingga kami pindar ini adalah perusahaan yang dikelola secara serius dengan modal yang cukup (sesuai aturan)," pungkasnya.
Tag: #afpi #pindar #hanya #bisa #akses #kamera #mikrofon #lokasi #peminjam