Peserta Lolos CPNS Kemenag 2024 Tidak Bisa Pindah 10 Tahun
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir pasca sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sebelumnya, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kemenag 2024 telah disampaikan pada 12 Januari 2025.
Peserta yang tidak lolos diperkenankan menyampaikan sanggahan pada 13-15 Januari 2025, dan hasil sanggah pengumuman seleksi CPNS Kemenag 2025 diumumkan dalam rentang 16-22 Januari 2025.
"Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan, ada sebanyak 1.559 sanggahan dari peserta CPNS Kemenag yang masuk dalam portal SSCASN. Selanjutnya, panitia seleksi meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta.
"Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel (panitia seleksi) menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak," tutur Kamaruddin.
"Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta," lanjut dia.
Peserta lolos CPNS Kemenag 2024 tidak bisa pindah 10 tahun
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi menyampaikan, peserta lolos tahap akhir pasca sanggah seleksi CPNS Kemenag 2024 dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
Pengisian DRH CPNS 2024 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
"Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025," paparnya.
Peserta yang dinyatakan lolos CPNS Kemenag 2024 wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kemenag dan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam lingkungan Kemenag maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun, terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas Wawan.
“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” pungkas dia.
Tag: #peserta #lolos #cpns #kemenag #2024 #tidak #bisa #pindah #tahun