Istilah “Kode Merah” di Hotel Jakbar Terungkap, Diduga Jadi Sandi Transaksi Narkoba
Salah satu ruangan di hotel di Jakarta Barat yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis ekstasi dan Vape mengandung etomidate.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)
09:50
15 Mei 2026

Istilah “Kode Merah” di Hotel Jakbar Terungkap, Diduga Jadi Sandi Transaksi Narkoba

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya istilah “kode merah” dalam praktik dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam B Fashion Hotel, Jakarta Barat.

Istilah tersebut terungkap dari pemeriksaan salah satu tersangka, Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania, yang berperan sebagai koordinator ladies companion sekaligus perantara transaksi narkoba dengan pengunjung.

Dalam laporan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Dania menyebut istilah “kode merah” mulai diterapkan setelah maraknya operasi aparat terhadap tempat hiburan malam.

“Sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan "Kode Merah" dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui kapten," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Edarkan Ekstasi hingga Etomidate

Bareskrim menduga istilah itu digunakan sebagai sandi internal untuk membatasi dan menyamarkan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.

Menurut pengakuan Dania, sebelum penerapan “kode merah”, peredaran narkoba di B Fashion disebut berlangsung lebih terbuka.

Ia menjelaskan, pengunjung dapat membeli narkotika melalui waitress yang kemudian menghubungi kapten room agar “apoteker” datang membawa pesanan narkoba ke room karaoke tamu.

“B Fashion Hotel mengedarkan narkotika melalui apoteker yang dikoordinir oleh kapten,” papar Eko.

Namun setelah aparat semakin intens melakukan razia tempat hiburan malam, akses pembelian narkotika disebut diperketat dan hanya diberikan kepada tamu tertentu.

Dalam praktiknya, tamu VIP disebut tetap dapat memperoleh ekstasi maupun vape mengandung etomidate melalui jalur internal yang dikendalikan oknum tertentu di tempat hiburan tersebut.

Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Pemasok Bahan Baku Etomidate ke WN China di Jakut

Bareskrim juga menemukan adanya dugaan pembiaran dari pihak manajemen terkait aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Hal itu diperkuat oleh keterangan sejumlah karyawan B Fashion dan The Seven yang mengaku mengetahui adanya transaksi dan konsumsi narkoba di room karaoke.

“Sebagian besar pengunjung B Fashion Hotel dan The Seven menggunakan narkoba di room karaoke,” kata Eko.

Selain itu, polisi mengungkap bahwa B Fashion memiliki fasilitas hiburan yang beroperasi selama 24 jam, mulai dari karaoke, klub malam, spa, sauna, hingga layanan room VIP privat bernama The Seven.

Menurut keterangan Dania, operasional tanpa henti tersebut membuat B Fashion menarik pengunjung dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha, pejabat, hingga oknum aparat.

Baca juga: Sebelum Banting Stir Jadi Peracik Vape Etomidate, WNA di Jakut Pernah Jadi Sales Perusahaan

“B Fashion Hotel beroperasi 24 jam sehingga dapat menarik pengunjung dari berbagai kalangan seperti pengusaha, pejabat, dan oknum aparat,” ungkap Eko.

Bareskrim menyita total 16 butir ekstasi dan 111 vape mengandung etomidate dalam operasi tersebut.

"Konversi jiwa yang diselamatkan sebanyak 127 jiwa, konversi harga (nilai barang bukti) sebesar Rp 682 juta," ucap Eko.

Tag:  #istilah #kode #merah #hotel #jakbar #terungkap #diduga #jadi #sandi #transaksi #narkoba

KOMENTAR