Kemenkop Bentuk Satgas Baru untuk Tangani Koperasi Bermasalah
-Kementerian Koperasi akan kembali membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani koperasi bermasalah.
“Sudah hampir selesai pembentukan satgasnya,” ujar Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat ditemui di tambak milik Koperasi Mina Mambo Sekar Sejahtera, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).
Ferry menjelaskan, anggota satgas berasal dari Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Mereka juga sudah memasukkan nama-nama (anggota satgas), jadi tinggal kami launching,” katanya.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan, pembentukan satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Saat ini, delapan koperasi sedang dalam pengawasan.
Koperasi yang diawasi meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
“Tujuan utama dari pembentukan satgas ini adalah untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi koperasi-koperasi tersebut. Kami ingin memastikan koperasi kembali beroperasi dengan sehat dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya,” ujar Budi Arie dalam unggahan di akun Instagramnya, @budiariesetiadi, pada 9 November 2024.
Budi Arie berharap koperasi bermasalah dapat segera direstrukturisasi.
“Dengan demikian, koperasi tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga simpan pinjam yang dapat diandalkan oleh masyarakat,” katanya.
Hingga saat ini, baru Rp 3,4 triliun dari total tagihan Rp 26 triliun yang telah dibayarkan koperasi bermasalah.
Satgas serupa pernah dibentuk Kementerian Koperasi di masa Menteri Teten Masduki. Namun, satgas tersebut dibubarkan pada 2022.
Tag: #kemenkop #bentuk #satgas #baru #untuk #tangani #koperasi #bermasalah