Pemerintah Gratiskan PBG, BPHTB, dan PPN untuk Rumah Rakyat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
19:08
21 Januari 2025

Pemerintah Gratiskan PBG, BPHTB, dan PPN untuk Rumah Rakyat

- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengumumkan pemerintah akan menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tertentu.

Maruarar mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Presiden meminta kebijakan yang nyata dan bisa dirasakan langsung oleh rakyat kecil,” ujar Maruarar usai rapat terbatas di Istana, Selasa (21/1/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini akan didukung oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.

SKB tersebut akan menjadi dasar bagi 180 kepala daerah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur PBG Rp 0.

“BPHTB yang sebelumnya 5 persen, atas arahan Presiden menjadi 0 persen. Jadi, semuanya gratis untuk rakyat kecil,” kata Maruarar.

Selain itu, pembebasan PPN juga berlaku untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

“Sekarang adalah saatnya untuk rakyat kecil bisa memiliki rumah. Dulu, tidak ada kebijakan BPHTB 0 persen atau PBG gratis seperti ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, rencana penghapusan retribusi PBG telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada November 2024.

Tito mengatakan, program ini merupakan perintah langsung dari Presiden dan harus dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kami minta pemerintah daerah menunjukkan solidaritas sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu,” kata Tito di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat kecil sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

Editor: Elsa Catriana

Tag:  #pemerintah #gratiskan #bphtb #untuk #rumah #rakyat

KOMENTAR