Hingga Juli 2024, OJK Catat Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Tembus Rp66,79 Triliun
Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sitanggang dalam diskusi Ruang Gagasan. (Fadil)
18:25
25 Juli 2024

Hingga Juli 2024, OJK Catat Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Tembus Rp66,79 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah pembiayaan outstanding dari fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp66,79 triliun pada Juli 2024, mengalami peningkatan yang cukup signifikan secara tahunan.

Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sitanggang mengatakan dari total pinjaman yang telah disalurkan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) mencapai 97,21 persen.

"Dengan total aset perusahaan P2P mencapai Rp7,49 triliun," ungkap Irfan dalam diskusi Ruang Gagasan bertajuk 'Modal Usaha Anti Ribet, di sini Infonya' yang diselenggarakan Core Indonesia bekerjasama dengan Suara.com pada Kamis (25/7/2024).

Secara borrower lanjut Irfan saat sebanyak 131 juta nasabah sudah menggunakan fasilitas P2P dengan jumlah rekening aktif saat ini mencapai 18,46 juta.

Baca Juga: BRI & LPEI Siapkan Platform untuk UMKM Indonesia Menuju Pasar Dunia

OJK sendiri kata Irfan terus mendorong perusahaan fintech untuk menyalurkan dana lebih banyak ke sektor produktif, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Core Indonesia (Fadil)Core Indonesia (Fadil)

OJK menargetkan porsi pendanaan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang disalurkan ke sektor produktif mencapai 70% pada tahun 2028. Saat ini, porsi tersebut masih di bawah 50%.

"Kami optimistis target ini dapat tercapai dengan berbagai inisiatif yang telah dan akan kami lakukan, seperti memberikan insentif bagi fintech yang menyalurkan dana ke sektor produktif," ujarnya.

Menurutnya dengan menyalurkan dana ke sektor produktif, fintech dapat membantu UMKM mengembangkan usahanya dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"OJK terus menjaga agar industri ini tetap memberikan kontribusi yang besar terhadapa ekonomi nasional," pungkasnya.

Baca Juga: Stimulus Kredit Belum Pasti, BRI Tetap Jaga Kualitas Kredit UMKM

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #hingga #juli #2024 #catat #outstanding #pembiayaan #fintech #lending #tembus #rp6679 #triliun

KOMENTAR