KAI Berlakukan Gapeka 2025, Ini Daftar Kereta Api yang Kecepatannya Ditingkatkan
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan peningkatan kecepatan di beberapa lintas perkeretaapian nasional sebagai bagian dari pemberlakuan Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2025.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, langkah tersebut selaras dengan salah satu misi Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan percepatan pembangunan infrastruktur terintegrasi, peningkatan konektivitas antarwilayah, serta penguatan daya saing transportasi publik.
“Peningkatan kecepatan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi pelanggan sekaligus mengoptimalkan efisiensi operasional,” ungkapnya dalam siaran pers, Selasa (21/1/2025).
Langkah juga menjadi realisasi dari komitmen KAI dalam mendukung salah satu tujuan Astacita Presiden Prabowo Subianto dan perusahaan sebagai bagian dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang aman, modern, dan efisien.
Anne mengatakan, perubahan kecepatan itu merupakan hasil kolaborasi intensif antara KAI, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dengan peningkatan itu, KAI berharap dapat memberikan dampak positif dalam mempercepat waktu perjalanan, meningkatkan konektivitas antardaerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Anne menyebutkan, KAI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dengan meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan efisiensi dalam transportasi kereta api.
“Perhatian penuh dari Presiden Prabowo dan Kementerian BUMN akan menjadi pendorong utama untuk menghadirkan transportasi berbasis rel yang unggul dan berdaya saing tinggi,” tuturnya.
Berikut adalah rincian perubahan kecepatan pada beberapa lintas di seluruh wilayah operasi KAI:
1. DAOP 1 Jakarta
- Lintas Manggarai – Bogor, sebelumnya 70 km per jam menjadi 80 kilometer (km) per jam.
- Lintas Bogor – Cicurug, sebelumnya 40 km per jam menjadi 50 km per jam.
- Lintas Cicurug – Cibadak, sebelumnya 40 km per jam menjadi 50 km per jam
- Lintas Cibadak – Sukabumi, sebelumnya 40 km per jam menjadi 60 km per jam.
- Lintas Cikarang – Cikampek, sebelumnya 115 km per jam menjadi 120 km per jam.
2. DAOP 2 Bandung
- Lintas Padalarang – Bandung, sebelumnya 105 km per jam menjadi 110 km per jam.
- Lintas Gedebage – Cicalengka, sebelumnya 100 km per jam menjadi 110 km per jam.
3. DAOP 3 Cirebon
- Lintas Cikampek – Haurgeulis, sebelumnya 115 km per jam menjadi 120 km per jam.
4. DAOP 4 Semarang
- Lintas Ngrombo – Kradenan, sebelumnya 100 km per jam menjadi 120 km per jam.
- Lintas Kalibodro -Semarang Poncol, sebelumnya 110 km per jam menjadi 120 km per jam.
- Lintas Randublatung – Cepu, sebelumnya 100 km per jam menjadi 105 km per jam.
- Lintas Brumbung – Gundih, sebelumnya 80 km per jam menjadi 100 km per jam.
5. DAOP 5 Purwokerto
- Lintas Banjar – Kawunganten, sebelumnya 115 km per jam menjadi 120 km per jam.
- Lintas Jeruklegi – Kroya, sebelumnya 115 km per jam menjadi 120 km per jam.
- Lintas Tegal – Prupuk, sebelumnya 80 km per jam menjadi 100 km per jam.
6. DAOP 7 Madiun
- Lintas Kertosono – Blitar, sebelumnya 110 km per jam menjadi 120 km per jam.
7. DAOP 8 Surabaya
- Lintas Surabaya Pasar Turi – Lamongan, sebelumnya 105 km per jam menjadi 110 km per jam.
- Lintas Lamongan – Tobo, sebelumnya 105 km per jam menjadi 120 km per jam.
- Lintas Cepu – Lamongan, sebelumnya 105 km per jam menjadi 120 km per jam.
- Lintas Wonokromo – Surabaya Gubeng, sebelumnya 95 km per jam menjadi 120 km per jam.
8. DAOP 9 Jember
- Lintas Jember – Rambipuji, sebelumnya 80 km per jam menjadi 100 km per jam.
- Lintas Rambipuji – Bangsalsari, sebelumnya 70 km per jam menjadi 100 km per jam.
- Lintas Bangsalsari – Malasan, sebelumnya 80 km per jam menjadi 100 km per jam.
- Lintas Leces – Probolinggo, sebelumnya 80 km per jam menjadi 120 km per jam.
- Lintas Probolinggo – Pasuruan, sebelumnya 90 km per jam menjadi 120 km per jam.
9. DIVRE I Medan
- Lintas Bandarlaipah – Araskabu, sebelumnya 90 km per jam menjadi 100 km per jam
- Lintas Araskabu – Tebingtinggi, sebelumnya 90 km per jam menjadi 100 km per jam.
- Lintas Tebing Tinggi – Perlanaan, sebelumnya 80 km per jam menjadi 90 km per jam.
- Lintas Bandartinggi – Kualatanjung, sebelumnya 40 km per jam menjadi 60 km per jam.
- Lintas Medan – Kuala Bingei, sebelumnya 80 km per jam menjadi 90 km per jam.
10. DIVRE II Padang
- Lintas Bukit Putus – Indarung, sebelumnya 45 km per jam menjadi 60 km per jam.
- Lintas Padang – Tabing, sebelumnya 60 km per jam menjadi 80 km per jam.
- Lintas Duku – Lubuk Alung, sebelumnya 60 km per jam menjadi 90 km per jam.
- Lintas Lubuk Alung – Naras, sebelumnya 60 km per jam menjadi 90 km per jam.
- Lintas Lubuk Alung – Kayu Tanam, sebelumnya 60 km per jam menjadi 80 km per jam.
- Lintas Duku – Bandara Internasional Minangkabau, sebelumnya 60 km per jam menjadi 90 km per jam.
11. DIVRE III Palembang
- Lintas Lintas Prabumulih – Muaraenim, sebelumnya 70 km per jam menjadi 80 km per jam.
- Lintas Kertapati – Simpang, sebelumnya 75 km per jam menjadi 80 km per jam.
- Lintas Prabumulih – Prabumulih Baru X6, sebelumnya 70 km per jam menjadi 80 km per jam.
- Lintas Prabumulih -Prabumulih Baru X5, sebelumnya 70 km per jam menjadi 80 km per jam.
- Lintas Muaraenim – Lahat, sebelumnya 75 km per jam menjadi 80 km per jam.
- Lintas Bungamas – Lubuklinggau, sebelumnya 60 km per jam menjadi 70 km per jam.
12. DIVRE IV Tanjungkarang
- Lintas Tulung Buyut – Ketapang, sebelumnya 70 km per jam menjadi 75 km per jam.
- Lintas Prabumulih Baru X5 – Prabumulih Baru X6, sebelumnya 70 km per jam menjadi 80 km per jam.
Tag: #berlakukan #gapeka #2025 #daftar #kereta #yang #kecepatannya #ditingkatkan