OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Riau Ventura (PT SRV). Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menuturkan, pencabutan ini dilakukan mengingat PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (20/1/2025).
Ia menambahkan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," imbuh dia.
Ismail menjelaskan, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitor, kreditor, atau pihak lainnya.
PT SRV juga harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi.
Kemudian, perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor, dan pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Ismail melanjutkan, perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan," tutup dia.
Sebagai informasi, PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.