OJK Naikkan Limit Pinjaman Pinjol Jadi Rp 10 Miliar, Siapa yang Bisa Ajukan?
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
15:43
16 Juli 2024

OJK Naikkan Limit Pinjaman Pinjol Jadi Rp 10 Miliar, Siapa yang Bisa Ajukan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat aturan baru soal perusahaan pinjaman online atau peer to peer lending (P2P). Salah satunya, terkait batasan nilai yang bisa diajukan oleh masyarakat ke platform pinjol.

Dalam peraturan lama, masyarakat hanya bisa meminjam dana pinjol hingga Rp 2 miliar, tapi nanti ke depan bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp 10 miliar.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, progres aturan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) masih dalam tahap penyelarasan.

"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ujarnya dalam keterangannya, yang dikutip, Selasa (16/7/2024).

Namun, lanjut Agusman, ada beberapa syarat platform pinjol bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.

Seperti, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang maksimal sebesar 5 persen, serta perusahaan pinjol tidak tengah dalam sanksi OJK.

Agusman menyebut, aturan ini dibuat semata-mata untuk meningkatkan pendanaan produktif dari platform pinjol, dengan target mencapai 70 persen di 20228.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," imbuh dia.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #naikkan #limit #pinjaman #pinjol #jadi #miliar #siapa #yang #bisa #ajukan

KOMENTAR