Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi sampai 20 Januari, Ini Kata BKN
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 di SSCASN kembali diperpanjang sampai 20 Januari 2025. Artinya, pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap 2 diperpanjang selama lima hari, dari tanggal 16 Januari sampai 20 Januari 2025.
Dilansir dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Adapun kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk memastikan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN melakukan pendaftaran.
Bagi seluruh pelamar PPPK 2024, diimbau segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
Kriteria pelamar tambahan seleksi PPPK bagi tenaga honorer
Pada Selasa (14/1/2025), Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap 2 di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yaitu:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1.
Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas
- Eks-THK II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 terakhir secara terus-menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Demikian ulasan informasi mengenai perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 dan kriteria pelamar tambahan bagi tenaga honorer.
Tag: #pendaftaran #pppk #tahap #diperpanjang #lagi #sampai #januari #kata