Bos OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti: Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
Mahendra bilang, peralihan pengawasan aset kripto ini juga untuk menjaga pendalaman pasar keuangan terintegrasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen.
"Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan. Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar," kata Mahendra dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).
Pengawasan aset keuangan digital dari semula di Bappebti hingga berpindah ke OJK ini berlangsung sejak Jumat (10/1/2025) kemarin.
Mahendra menyebut bahwa pengalihan itu dilakukan secara formal dan resmi. Bahkan serah terima pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari aset keuangan derivatif termasuk kripto serta derivatif dari Bappebti kepada OJK dilakukan di Kementerian Perdagangan pada hari itu.
"Sementara untuk derivatif keuangan dengan underlying instrument di pasar uang dan pasar valuta asing beralih dari Bappebti Kementerian Perdagangan ke Bank Indonesia," jelas dia.
Di satu sisi, Mahendra menegaskan bahwa pengalihan tugas ini dilakukan sesuai amanat Pasal 8 Angka 4 dan Pasal 312 Ayat 1 Undang-Undang P2SK, serta peraturan pemerintah turunannya yang adalah dimasukkan ke dalam PP No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan.
Amanat tersebut harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.
"Seperti kita ketahui, Undang-Undang P2 SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 sedangkan serak rima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025," jelas dia.
OJK juga telah menerbitkan kerangka peraturan yaitu POJK nomor 27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto serta SEOJK nomor 20 tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.
"Sedangkan terkait derivatif keuangan, kami akan segera menerbitkan POJK nomor 1 tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang saat ini sedang dalam proses administratif pengundangannya," papar dia.
Adapun dari sisi infrastruktur perizinan, Mahendra bilang bahwa OJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau SPRINT.
"Dan dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing," tegas Mahendra.
Tag: #ungkap #alasan #ambil #alih #pengawasan #kripto #dari #bappebti #jaga #stabilitas #sistem #keuangan