



Rincian UMR Jember Tahun 2024 dan Daerah Lain se-Jatim
- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, sudah mengesahkan upah minimum regional alias UMR Banyuwangi bersama dengan 37 kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut.
UMR Jember tahun 2024 diputuskan sebesar Rp 2.665.392. Dibanding UMK Jember tahun 2023 sebesar Rp 2.555.662, besaran upah minimum itu mengalami kenaikan Rp 112.679 atau persentasenya naik 4,41 persen.
Keputusan gaji UMR Jember tahun 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Di Provinsi Jawa Timur, UMK Banyuwangi ini berada di urutan ke-16. Sebagai perbandingan saja, upah minimum Kabupaten Banyuwangi yang merupakan tetangga terdekatnya adalah Rp 2.638.628.
Tetangga lainnya seperti Kabupaten Lumajang besaran upah minimumnya sebesar Rp 2.281.469, kemudian di sebelah utaranya yakni Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590 dan Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287.
Berikut ini daftar lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur:
- Kota Surabaya Rp 4.725.479
- Kabupaten Gresik Rp 4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787
- Kabupaten Malang Rp 3.368.275
- Kota Malang Rp 3.309.144
- Kota Batu Rp 3.155.367
- Kota Pasuruan Rp 3.138.838
- Kabupaten Jombang Rp 2.945.544
- Kabupaten Tuban Rp 2.864.225
- Kota Mojokerto Rp 2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323
- Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955
- Kota Probolinggo Rp 2.701.086
- Kabupaten Jember Rp 2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628
- Kota Kediri Rp 2.415.362
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016
- Kabupaten Kediri Rp 2.340.668
- Kabupaten Magetan Rp 2.238.808
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135
- Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590
- Kabupaten Sampang Rp 2.182.861
- Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287
- Kota Blitar Rp 2.330.000
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000
- Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469
- Kota Madiun Rp 2.274.277
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455
- Kabupaten Blitar Rp 2.256.050
- Kabupaten Sumenep Rp 2.249.133
- Kabupaten Madiun Rp 2.243.291
- Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701
Penetapan UMR Jember tahun 2024
Penetapan UMK Jember 2024 ini juga sudah mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Besaran nilai gaji UMR Jember berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Jember, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMK Jember 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab Jember, Pemprov Jatim, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, sebelum kemudian diusulkan bupati dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jatim.
Keputusan Gubernur Jatim terkait UMR Jember tahun 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kabupaten yang terkenal dengan tembakaunya ini.
Gaji UMR Jember tahun 2024 atau UMK Jember diputuskan naik 4,41 persen sehingga upah minimumnya menjadi Rp 2.665.392.