Kejati Maluku Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa, Apa Itu?
Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) terus gencar melakukan kegiatan sosialisasi program Jaga Desa kepada para kepala pemerintahan negeri dan perangkat negeri atau desa di wilayah Maluku. Termasuk yang baru saja digelar di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dikutip dari kantor berita Antara, program Jaksa Garda Desa atau disingkat sebagai program Jaga Desa adalah program dari Kejaksaan RI dalam melakukan pengawalan Dana Desa (DD). Tujuannya agar DD tepat sasaran dan mampu menggenjot perekonomian desa. Dengan demikian tujuan pengamanan pembangunan Nasional bisa tercapai.
"Program Jaga Desa adalah kegiatan Kejaksaan Agung RI untuk mengawal Dana Desa. Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah turut hadir dalam mengawal pelaksanaan kegiatan ini melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa," jelas Aizit P. Latuconsina, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku di Ambon, Jumat (24/5/2024).
Dalam sosialisasi di Provinsi Maluku, Kejati Maluku mengusung tema "Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi Desa". Tujuannya untuk memastikan kegiatan dana desa dapat berjalan tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu melalui pengelolaan secara transparan dan akuntabel untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Baca Juga:Melalui LPDB-KUMKM, KSPPS KARISMA Harap Menjadi Koperasi yang Bermanfaat bagi Masyarakat dan ProfesionalMenurut Aizit P. Latuconsina, sudah cukup banyak kepala pemerintahan desa bersama perangkat yang berurusan dengan masalah hukum akibat penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Maluku.
"Karena merupakan salah satu program strategis nasional yang digulirkan pemerintah, maka pelaksanaan di tingkat negeri atau desa juga perlu dijalankan untuk kemajuan ekonomi desa dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para kepala pemerintahan negeri dan perangkat," tandasnya.
Dalam program sosialisasi "Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi Desa" di Kecamatan Sirimau, kegiatan ini mendapat sambutan positif dari kepala pemerintahan dan perangkat negeri sampai camat setempat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini disajikan materi seputar DD dan aset desa yang disampaikan secara bergantian oleh narasumber Irvan Bilaleya, Kasi B Bidang Intelijen dan M. Ruslan Marasabessy, Kasi D Bidang Intelijen Kejati Maluku.
Sekretaris Kecamatan Sirimau Kota Ambon Ricky Manuel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejati Maluku yang telah menggelar sosialisasi Jaga Desa kepada pemerintah negeri karena kegiatan ini sangat bermanfaat untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan negeri dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Baca Juga:Tenun Ikat Dayak Iban: Identitas Budaya Sekaligus Penopang Perekonomian KeluargaTag: #kejati #maluku #sosialisasikan #program #jaksa #garda #desa