60
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan berada di sebuah warung Tegal (warteg) di Jakarta. (Humas BPJPH)
11:18
10 Desember 2024
Biar Tambah Laris, Babe Haikal Ajak Pengusaha Warteg Urus Sertifikasi Halal
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus kampanye kewajiban sertifikasi halal. Khususnya di kelompok usaha mikro dan kecil (UMK). Diantaranya adalah para pengusaha warung Tegal (warteg) yang banyak berdiri di Jakarta dan sekitarnya. Secara khusus Kepala BPJPH Haikal Hassan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal bersama Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Di hadapan sekitar seratus pemilik usaha warteg, Haikal mengatakan sertifikasi halal tidak semata memenuhi aturan agama Islam saja. "Jadi teman-teman, ini kalau wartegnya sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah," kata Haikal kemarin (9/12). Selain itu, warteg yang memiliki sertifikat halal, akan berbeda dari rumah makan lainnya. Khususnya dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya. Pria yang akrab disapa Haikal itu menekankan bahwa sertifikat halal akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha makanan minuman. Sebab memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang datang ke warteg. "Para pembeli di warteg yang sudah ada label halal BPJPH dipasang di warungnya udah nggak usah resah dan ragu lagi deh," katanya. Karena semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah pasti halal. Jadi, berpotensi semakin banyak lagi tuh pembelinya. Dia juga menyampaikan usaha warteg masuk salam kategori UMK. Sehingga bisa mendapatkan layanan sertifikasi halal gratis. "Biaya gratis, bagi pelaku UMK tidak ada bayar apapun. Kalau ada pungutan biaya berarti itu penyelewengan," tegas Babe Haikal. Haikal menekankan bahwa sertifikasi halal untuk industri makanan dan minuman bagi kelompok UMK harus dikawal. Pasalnya produk sejenis dari luar negeri, juga sudah banyak yang memiliki sertifikat halal. Jangan sampai produk UMK lokal kalah bersaing, gara-gara produk asing sudah punya sertifikat halal. Bagi pengusaha kategori UMK, pemerintah membuka skema deklarasi halal mandiri (self declare). Skema ini gratis alias tidak dipungut biaya. Prosesnya juga tidak terlalu rumit. Karena tidak perlu sampai pengecekan produk di laboratorium. Selama barang atau bahan yang digunakan untuk produksi sudah bersertifikat halal. Misalnya UMK ayam goreng kaki lima, ayamnya dari rumah potong yang sudah bersertifikat halal. Kemudian minyak goreng dan tepung yang digunakan juga sudah berlabel halal. Ketua Kowantara Mukroni mengapresiasi sikap Babe Haikal bersedia menemui dan berbincang dengan pemilik warteg. Khususnya untuk memberikan arahan tentang kemudahan dalam melakukan sertifikasi halal. Dia mengatakan akan menindaklanjuti arahan-arahan dari Babe Haikal dengan melakukan pendataan dan konsultasi instensif dengan BPJPH.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #biar #tambah #laris #babe #haikal #ajak #pengusaha #warteg #urus #sertifikasi #halal