Realisasi Jauh dari Target, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal UMK
Sertifikasi Halal menjadi persoalan penting bagi pelaku UMKM/ sumber: JAWAPOS.COM
13:54
17 Mei 2024

Realisasi Jauh dari Target, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal UMK

– Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sedianya, aturan itu berlaku efektif 18 Oktober 2024. Tetapi, kemudian ditetapkan mundur sampai Oktober 2026.

Di lapangan, terdapat ketimpangan antara jumlah pelaku UMK dengan realisasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag). Merujuk data Kementerian Bidang Perekonomian, saat ini jumlah UMK di seluruh Indonesia mencapai 28 juta pelaku. Sementara itu, realisasi sertifikasi halal untuk UMK baru di angka 3,6 juta. Perinciannya, 3.473.799 pelaku usaha mikro dan 243.574 pelaku usaha kecil. Dengan kata lain, baru 12,85 persen pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal Kemenag.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut penundaan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK di seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2024. ”Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” katanya kemarin (16/5).

Dia menegaskan, kebijakan itu untuk mencegah pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal bermasalah secara hukum. Di antaranya, terkena sanksi administrasi yang berlaku sesuai aturan UU Jaminan Produk Halal.

Yaqut mengatakan, ketentuan kelonggaran itu hanya berlaku untuk produk UMK. Selain itu, seperti usaha menengah dan besar, tetap berlaku aturan wajib mulai 18 Oktober 2024. Aturan itu tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di dalam pasal 140 diatur bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

Pelayanan sertifikat halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Menurut Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham, pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK lewat program deklarasi mandiri. Selama ini BPJPH Kemenag mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitas sertifikasi halal kategori self declare (deklarasi mandiri). Setiap tahun Kemenag hanya punya anggaran untuk membiayai 1 juta sertifikat halal untuk self declare. (wan/c17/fal)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #realisasi #jauh #dari #target #pemerintah #tunda #kewajiban #sertifikat #halal

KOMENTAR