UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Ini Formula yang Digunakan Pemerintah
Ilustrasi uang tunai (Istimewa)
11:27
5 Desember 2024

UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Ini Formula yang Digunakan Pemerintah

- Pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.   Kenaikan UMP dan UMK 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, yang baru diterbitkan Rabu (4/12) kemarin.   Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Permenaker baaru yang mengatur soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 telah memperhatikan arahan Presiden Prabowo Subianto. Serta putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023.  

 

  "Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minipum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada Rabu, 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, ditulis Kamis (5/12).   Pemerintah memastikan, bahwa nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan dengan mempertimbangka pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.   Adapun indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.   Lantas seperti apa formula yang digunakan untuk menetapkan UMP dan UMK 2025? Berikut ini formula UMP dan UMK 2025 mengacu pada Permenaker 16/2024.   Formula UMP 2025   UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025   Keterangan:
  • UMP 2025 : Upah Minimum provinsi tahun 2025
  • UMP 2024 : Upah Minimum provinsi tahun 2024
  • Nilai Kenaikan UMP2025: Nilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
  Formula UMK 2025   UMK2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025   Keterangan:
  • UMK 2025 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025
  • UMK 2024 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024
  • Nilai Kenaikan UMK.2025: Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #2025 #naik #persen #berikut #formula #yang #digunakan #pemerintah

KOMENTAR