BPS Ungkap Alasan Kemenhub Turunkan Status Internasional 17 Bandara di Indonesia, Ternyata Penumpangnya Cuma Segini
Ilustrasi bandara. (Dok. JawaPos.com)
09:09
3 Mei 2024

BPS Ungkap Alasan Kemenhub Turunkan Status Internasional 17 Bandara di Indonesia, Ternyata Penumpangnya Cuma Segini

–Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turunkan status internasional menjadi domestik untuk 17 bandara di Indonesia dari sebelumnya 34. Alasannya, karena minimnya wisatawan mancanegara yang masuk melalui bandara tersebut.

Sepanjang 2023, BPS mencatat hanya ada 169 wisatawan mancanegara yang masuk melalui 17 bandara tersebut. BPS mencatat jumlah wisman mencapai 1,14 juta kunjungan pada tahun lalu.

”Kira-kira kalau kita buat persentasenya 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lain pada tahun tersebut,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Kamis (2/5).

Selain itu, BPS juga mencatat dari jumlah perjalanan wisatawan nasional yang berangkat ke luar negeri melalui 17 bandara tersebut hanya sebanyak 61.016 perjalanan. ”Atau hanya 1,06 persen dari total perjalanan wisnas sepanjang 2023,” imbuh Amalia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17 dari sebelumnya tercatat sebanyak 34 bandara. Dengan begitu, ada 17 bandara internasional yang statusnya kini sudah berubah menjadi bandara domestik.

Pemangkasan itu sebagaimana telah sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, adapun tujuan penetapan itu secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Keputusan itu juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

”KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Adita dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (26/4).

”Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati negara lain,” imbuh Adita Irawati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #ungkap #alasan #kemenhub #turunkan #status #internasional #bandara #indonesia #ternyata #penumpangnya #cuma #segini

KOMENTAR