Status Bandara Internasional Supadio Dicabut, Publik Anggap Pemerintah Plin-plan
Executive General Manager Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Supadio mengatakan status Bandara Internasional dapat dikembalikan lewat hasil tinjauan selama lima tahun.
"Status Bandara Supadio dapat kembali, seperti yang tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) 31 tahun 2024, yakni setiap lima tahun sekali bandara ditinjau," ujar EGM Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Supadio, Muhammad Iwan Sutisna di Sungai Raya, Jumat (27/4/2024).
Penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Hal tersebut mempengaruhi tatanan kebandarudaraan nasional yang memuat peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara yang ada dan rencana induk nasional bandar udara.
Kabar ini tidak butuh waktu lama untuk menjadi sorotan publik. Sebagian besar warganet Indonesia di media sosial mengkritik keputusan tersebut.
Pasalnya keputusan ini dianggap merugikan warga lokal yang mungkin berkepentingan di luar negeri.
"Stop transit lewat CGK untuk penerbangan dari & ke Kalbar. Saatnya kita budayakan lewat Sarawak, penerbangan internasional KCH jauh lebih murah, dari Kuching tinggal naik bus. Ini cara efektif bagi Kalbar untuk membalas pemerintah pusat Indonesia, dengan memperkaya Malaysia," sebut Fuza.
"Perasaan dlu itu Pusat gembor gembor bikin Terminal Baru Inter ama perpanjangan runway untuk Pemberangkatan Haji dri Embarkasi provinsi masing-masing, tiba2 kebijakannya U-Turn sampe mangkas semua. Ape yg dipikirkan orang Pusat nih ye bingung," singgung warganet lainnya.
Mayoritas warganet di X, yang menyerukan tagar Bandara Supadio mempertanyakan keputusan pemerintah pusat.
Terkait dengan pencabutan status internasional pada Bandara Supadio, dilakukan pemerintah karena lebih banyak warga yang ke luar negeri dibandingkan turis asing yang masuk dan apabila kondisi itu terus dibiarkan, maka devisa bisa tergerus.
Iwan menyampaikan jika status Bandara Internasional Supadio sejak April resmi dicabut dan kembali menjadi bandara domestik.
"Untuk Bandara Supadio sendiri dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri 31 tahun 2024 ini, Bandara Supadio resmi menjadi bandara domestik," kata dia.
Merujuk pada Kepmen 31 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI tertanggal 2 April 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional, disebutkan bahwa hanya ada 17 Bandara di Indonesia yang ditunjuk sebagai entry point Internasional, dengan kekhususan pada Bandara Halim.
"Untuk area Kalimantan sendiri, yang berstatus internasional adalah Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan," ujarnya.
"Sepengetahuan kami, ada empat kali surat dilayangkan oleh Gubernur dan Pj. Gubernur Kalbar untuk meminta Bandara Supadio dibuka kembali sebagai Bandara Internasional," lanjut dia.
Tag: #status #bandara #internasional #supadio #dicabut #publik #anggap #pemerintah #plin #plan