Batas Masa Jabatan Ketum Ditolak Parpol, Tak Ideal di Indonesia?
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batasan seseorang menjabat sebagai ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Usulan tersebut muncul setelah mendapatkan masukan dan pandangan dari sejumlah kader partai politik terkait temuan KPK mengenai belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Namun, usul tersebut segera ditolak partai politik bersama-sama.
PDI-P menilai, KPK telah melampaui kewenangan sebagai lembaga penindakan dan pencegahan korupsi.
Baca juga: MA Gandeng KPK, 200 Pimpinan Pengadilan Akan Digembleng Pendidikan Antikorupsi
Sementara Golkar berpandangan, demokrasi internal partai lebih penting ketimbang sekadar membatasi masa jabatan ketua umum.
Begitu pula dengan PAN yang meminta lembaga antirasuah itu fokus pada penegakan hukum saja ketimbang mengurus masa jabatan ketua umum partai politik.
Lantas, apakah pembatasan jabatan ketua umum partai politik tidak ideal diterapkan di Indonesia?
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, pembatasan ketua umum partai sejatinya bukan usul baru.
Partai selama ini memang dipandang sebagai institusi politik yang tidak bisa diintervensi oleh pihak luar dari manapun, termasuk masalah jabatan ketua umum.
Namun, partai politik di Indonesia cenderung tidak mempersoalkan jabatan ketua umumnya sendiri.
Baca juga: Saat Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dan Teka-teki Dollar yang Dikembalikan ke KPK
Bahkan, mereka secara sadar mempertahankan posisi ketua umum mereka cukup lama dengan alasan menjaga soliditas internal partai dan menjaga kekompakan.
Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2011 yang berlaku saat ini menegaskan bahwa kepemimpinan parpol bersifat otonom, demokratis, dan diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.
"Dan dalam banyak hal, partai sangat tergantung pada sang ketua umum mereka," kata Adi, kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Selera pemilih
Adi memahami, dalam diskusi yang berkembang, satu-satunya alasan jabatan ketua umum partai perlu dibatasi adalah untuk alasan regenasi sehingga tidak terpaku pada satu figur.
Namun, internal partai memiliki mekanismenya sendiri.
Selain itu, ada faktor selera pemilih yang membuat partai politik mempertahankan posisi ketua umum cukup lama.
Ia tidak memungkiri, pemilih di Indonesia secara umum sangat menyukai figur tertentu yangnotabene adalah elite partai.
Faktor lainnya, ada layar belakang sejarah yang membuat posisi ketua umum dijabat cukup lama.
"Sejarah berdirinya partai di negara ini rata-rata dimotori oleh figur kuat, figur kunci, punya wibawa, dan punya magnet elektoral. Tak heran jika pendiri partai didapuk jadi ketua umum partai cukup lama," ujar dia.
Buktinya, partai-partai yang mampu unggul dalam Pemilu adalah partai dengan sosok ketua umum yang sudah sangat karismatik.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Mengaku Tak Pernah Interaksi dengan Yaqut dan Stafsusnya
"Justru di negara kita ini yang suka menang Pemilu, khususnya Pilpres, adalah partai politik yang posisi ketua umumnya cukup lama. Partai politik yang pergantian ketua umumnya reguler tiap 5 tahun tak pernah menang Pemilu," ungkap Adi.
Paradoks
Adi beranggapan, dinamika itu yang membuat pembatasan jabatan ketua umum kian paradoks.
Di satu sisi, partai membutuhkan kaderisasi secara alamiah.
Tapi di sisi lain, partai politik di Indonesia sangat menggantungkan masa depan dan eksistensi partai pada ketua umum.
Tak heran, posisi puncak di jaringan partai justru dipertahankan dalam waktu cukup lama.
"Bukan hanya soal jabatan ketua umum partai yang jadi polemik, tapi juga soal siapa yang bisa mengendalikan partai. Ini juga mesti jadi atensi," tutur Adi.
Cenderung personalistik
Senada, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Kirana Alfath memprediksi, penolakan yang kencang dari partai politik salah satunya karena menganggap urusan kepemimpinan adalah domain internal.
Partai merasa hal itu tidak boleh diintervensi. Selain itu, parpol cenderung personalistik.
Setiap parpol memiliki satu tokoh yang melekat sebagai ketua umum.
Artinya, ketika terjadi pergantian, bukan tidak mungkin mengganggu kemapanan atau keseimbangan partai.
Namun, di lain hal, ia berharap partai politik mencerminkan nilai-nilai demokrasi, mengingat kehadirannya adalah sebagai pilar demokrasi.
"Harus ada sirkulasi elite dan melakukan kaderisasi yang baik sehingga pimpinan parpol bisa berganti dengan masa jabatan tertentu, dengan mekanisme yang demokratis. Bukan hanya elite-elite partai atau bahkan anak maupun keluarga yang meneruskan kepemimpinan partai," ujar Annisa.
Sebagian besar parpol menolak
Sejauh ini, usul KPK ditolak oleh sebagian besar partai politik melalui pernyataan elite dari masing-masing perwakilan.
Penolakan itu datang dari PDI-P, Nasdem, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Golkar.
Di Indonesia, setidaknya terdapat lima nama yang paling lama menduduki jabatan ketua umum partai politik.
Baca juga: KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi Kemenhub Jadi Saksi Kasus DJKA
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri salah satunya, sudah menjabat 26 tahun sebagai ketua umum partai politik.
Ia telah memimpin partai berlogo banteng moncong putih itu sejak pertama kali ditetapkan sebagai Ketua Umum pada periode 1999–2003.
Ada pula Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang telah menjabat selama 20 tahun.
Lalu, Ada Yustil Ihza Mahendra yang menjadi Ketua Umum PPP selama 16 tahun, sebelum akhirnya memutuskan hengkang.
Kemudian, Ada Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang telah menjabat selama 12 tahun.
Terakhir, ada Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menjabat selama 11 tahun.
Tag: #batas #masa #jabatan #ketum #ditolak #parpol #ideal #indonesia