



Kementerian Perdagangan Inspeksi Perusahaan Baja Asal Tiongkok yang Tak Sesuai Standar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap bahwa ada 40 perusahaan yang diduga memproduksi baja tanpa mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dilansir dari kemendag.go, Sabtu (27/4) Dari jumlah tersebut, baru tiga perusahaan yang telah ditindak.
Baru-baru ini, Zulhas melakukan pengamanan terhadap pabrik PT Hwa Hok Steel (HHS), yang memproduksi Baja Tulangan Beton (BTB).
"Hanya 3 dari 40 pabrik yang sudah disegel," ujarnya saat melakukan inspeksi mendadak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 26 April 2024.
Zulhas menjelaskan bahwa 40 perusahaan tersebut telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namum di sisi lain, dia menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag juga bertugas untuk mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan.
Dia juga menyebutkan bahwa perusahaan baja tersebut diproduksi oleh sejumlah perusahaan yang berasal dari Tiongkok.
Zulhas menegaskan bahwa 40 perusahaan tersebut diduga merupakan pindahan dari China, di mana di negara asalnya sudah tidak diizinkan beroperasi.
"Banyak perusahaan pindah dari Tiongkok ke sini padahal di sana sudah tidak diperbolehkan," ujarnya.
"Kami sudah mengambil risiko. Di negara lain, produksi induksi sudah dilarang karena akan menyebabkan polusi yang besar," tegasnya.
Dia mengecam fakta bahwa baja yang tidak memenuhi standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.
Proses penindakan terhadap seluruh perusahaan yang melanggar aturan membutuhkan waktu dua tahun, dengan rencana penindakan sebanyak satu perusahaan per bulan.
Menurut Zulhas, produksi baja yang tidak sesuai SNI kemungkinan besar dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ditemukan bahwa sebanyak 3.600.263 batang atau setara dengan 27.078 ton baja yang diproduksi tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Nilai total baja yang tidak sesuai standar tersebut mencapai Rp 257.237.836.978 (Rp 257 miliar). Sebagai sanksi, 3,6 juta batang baja tersebut akan dimusnahkan.
Perlu dicatat bahwa PT Hwa Hok Steel (HHS) merupakan perusahaan asal China yang membuka pabrik di Indonesia untuk memproduksi baja. Namun, sayangnya, banyak produksi baja mereka yang tidak sesuai dengan standar SNI.
Selanjutnya, Zulhas memastikan bahwa baja ilegal tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilebur.
PT Hwa Hok Steel berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, di mana pabrik baja tersebut memiliki fasilitas produksi dan gudang penyimpanan dalam satu kawasan.
Ketika Zulhas dan tim Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi di lokasi tersebut, terlihat banyak penjaga yang membatasi akses orang ke area tersebut.
Selain itu, terlihat garis pembatas berwarna kuning di beberapa titik penyimpanan baja ilegal yang akan dimusnahkan.
Di kawasan pabrik tersebut, terlihat bangunan yang menyerupai rumah susun dengan dekorasi kebudayaan Tionghoa yang kental. Terlihat pula banyak anjing berkeliaran di area pabrik tersebut.
Tag: #kementerian #perdagangan #inspeksi #perusahaan #baja #asal #tiongkok #yang #sesuai #standar