Rp 50 Juta Nominal Santunan Jasa Raharja Kepada Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi di Km 58, Karawang, Selasa (9/4/2024) [ANTARA/HO-Jasa Raharja]
10:00
11 April 2024

Rp 50 Juta Nominal Santunan Jasa Raharja Kepada Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58

PT Jasa Raharja (Persero) resmi menyerahkan santunan Rp 50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada Senin (8/4/2024) di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58. Saat itu berlangsung momentum Mudik Lebaran 2024 dengan pemberlakuan rekayasa lalu-lintas lawan arah atau contraflow.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Jasa Raharja, santunan diserahkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono setelah Tim DVI (Disaster Victim Identification) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan.

Yaitu atas nama Najwa Ghevira umur 22 tahun, asal Bogor, Jawa Barat.

Rivan A Purwantono menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan itu terjamin santunan Jasa Raharja.

“Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,” jelasnya setelah konferensi pers di Posko DVI RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024).

Mengingat dari 12 korban meninggal dunia hingga saat ini baru satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi, maka untuk penyerahan santunan kepada 11 korban lainnya akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. 

“Begitu ada korban baru yang teridentifikasi, Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” lanjut Rivan A Purwantono.

Nariyana, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa korban atas nama Najwa Ghevira berhasil diidentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.

Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi.

“Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," ungkap Nariyana.

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut, termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

"Kemudian kami periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah atau dalam satu kantong itu. Saat kami periksa ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas atau pun seragam baju sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," ujar Nariyana memberikan detail pemeriksaan.

Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian yaitu dari Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan santunannya langsung diproses Jasa Raharja.

Editor: RR Ukirsari Manggalani

Tag:  #juta #nominal #santunan #jasa #raharja #kepada #korban #kecelakaan #japek

KOMENTAR