Mendag Tegaskan Permendag 36/2023 Berlandaskan Keadilan, Bertujuan Melindungi Masyarakat
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melihat baju yang dijajakan saat berkunjung di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
16:54
7 April 2024

Mendag Tegaskan Permendag 36/2023 Berlandaskan Keadilan, Bertujuan Melindungi Masyarakat

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah melalui Permendag 36/2023 memang ingin menertibkan barang-barang bawaan penumpang yang kelewat batas. Khususnya barang-barang yang sengaja dibawa masuk ke Indonesia untuk dijual kembali.

Pengawasan terhadap barang mewah yang dibeli dari luar negeri pun diperketat. Tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenai pungutan. Namun, Zulhas menegaskan bahwa tujuan peraturan itu bukanlah untuk mempersulit masyarakat. ”Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenai pungutan bea cukai,” terangnya di hadapan media pada Rabu (27/3).

Selain aturan tertulis tentang jumlah barang dan pembatasan harga maksimal, pemerintah mengawasi tampilan barang bawaan penumpang. Yang mengindikasikan bahwa barang-barang itu hendak dijual kembali tentu akan diperiksa. ”Kalau beli baru untuk dijual lagi, kena (pungutan bea cukai, Red). Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus,” beber Zulhas.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menyatakan bakal terus memantau aktivitas jastip barang impor dari luar negeri. Ditjen Bea dan Cukai bahkan akan memperketat profiling terhadap para pelaku jastip. ”Jastip ini kan dibawa penumpang. Kami akan perkuat profiling penumpang yang hilir mudik melalui bandara,” ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi pada pertengahan bulan lalu.

Aflah menegaskan, lembaganya akan memetakan siapa saja orang yang kerap bolak-balik luar negeri. Menurut dia, pelaku jastip bisa saja bepergian ke luar negeri untuk mengambil barang dan membawanya ke Indonesia dalam frekuensi yang padat. ”Kami memetakan siapa saja yang seminggu dua kali datang ke bandara atau lewat Batam bolak-balik ke Singapura. Kami akan profiling sebagai transporter jastip,” jelasnya.

Menurut Aflah, pengaturan terhadap ketentuan jastip merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha. Itu juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal. Pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga merupakan bagian dari optimalisasi penerimaan negara.

Menanggapi fenomena jastip, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah setuju bahwa praktik itu perlu diminimalkan. Sebab, saat ini bisnis ritel dan industri tertekan. Para pebisnis sulit mengembangkan usaha mereka karena membanjirnya barang impor ilegal.

Karena harganya murah dan tidak memenuhi ketentuan keamanan, barang-barang itu berpotensi merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur. Dia mengungkapkan bahwa para pelaku impor ilegal itu tidak membayar pajak.

”Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri, kami sangat mengapresiasi peraturan yang ada. Itu bisa menjadi acuan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri lewat impor ilegal, baik yang berasal dari pelabuhan maupun jastip melalui kargo udara dan laut,” papar Budiharjo. (agf/c14/hep)

 

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #mendag #tegaskan #permendag #362023 #berlandaskan #keadilan #bertujuan #melindungi #masyarakat

KOMENTAR