Barang Bawaan di Kereta Lebihi Maksimal Volume, Segini Biaya Tambahan yang Wajib Dibayarkan
Para porter membawakan bagasi penumpang kereta api di Stasiun Gambir Jakarta (Fedrik Tarigan/JawaPos.com)
20:54
4 April 2024

Barang Bawaan di Kereta Lebihi Maksimal Volume, Segini Biaya Tambahan yang Wajib Dibayarkan

- PT KAI mengingatkan pemudik yang akan pulang kampung dengan menggunakan moda transportasi kereta api untuk memperhatikan aturan tentang aturan batas maksimal volume barang bawaan atau bagasi yang tidak dikenakan biaya tambahan.

"Batas maksimal barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan biaya yakni 20 kg," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo di Semarang, Kamis (4/4).

Menurut dia, sudah diatur tentang biaya tambahan untuk tiap bagasi penumpang tang lebih dari 20 kg. Ia menjelaskan, jika saat akan naik kereta didapati ada kelebihan berat bagasi, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu per kg untuk penumpang kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Ia mengatakan,KAI juga mengatur jenis barang yang dilarang untuk dibawa, seperti binatang, narkoba, senjata api dan senjata tajam, bahan peledak, serta bahan-bahan yang mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Sementara itu sejak 31 Maret hingga 3 April 2024, PT KAI sudah mencatatkan kedatangan 64.907 penumpang di berbagai stasiun di wilayah Daop Semarang.

"Rata-rata kedatangan penumpang sudah mencapai 16.227 orang per hari," katanya.

Menurut dia, kedatangan penumpang di Stasiun Semarang Tawang masih tercatat sebagai yang tertinggi dibanding stasiun lain di Daop Semarang ini. Ia mengatakan, PT KAI berkomitmen untuk mewujudkan angkutan lebaran yang selamat, aman, dan lancar, sehingga tercipta mudik ceria dan penuh makna.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #barang #bawaan #kereta #lebihi #maksimal #volume #segini #biaya #tambahan #yang #wajib #dibayarkan

KOMENTAR