Besok Hari Terakhir Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via E-Filling
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak di Jakarta, Kamis (7/3/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
12:18
30 Maret 2024

Besok Hari Terakhir Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via E-Filling

- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023 khusus wajip pajak orang pribadi, paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2024.    "Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Peribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 31 Maret jika tahun pajak sama dengan tahun kalender," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip Sabtu (30/3).   Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan secara online?   Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memastikan sudah memiliki EFIN atau Electronic Filling Identity Number. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.   Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak diharuskan melakukan permohonan EFIN dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.   Berikut cara lapor SPT Tahunan wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60 juta per tahun:  

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login 2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian klik "Login" 3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing" 4. Wajib pajak kemudian pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing 5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan 6. Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara. 7. Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000" 8. Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000" 9. Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000" 10. Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang 11. Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi 12. SPT pun telah diisi dan dikirim. Buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.          

Editor: Kuswandi

Tag:  #besok #hari #terakhir #lapor #begini #cara #lapor #tahunan #secara #online #filling

KOMENTAR